... Saya tidak mengamuk, Yang Mulia... "
Los Angeles (ANTARA News) - Seorang tentara Amerika Serikat, yang membunuh lima rekannya di Irak pada Mei 2009, Kamis, dipecat dan dihukum penjara seumur hidup.

Sersan Angkatan Darat John Russel, pada awal pekan ini dinyatakan bersalah atas pembunuhan di klinik tentara penderita stres akibat perang di Camp Liberty, pangkalan Amerika Serikat terbesar di Irak.

Russell, yang sebelumnya membantah tuduhan itu, mengaku melakukan pembunuhan bulan lalu dalam satu kesepakatan untuk menghindari hukuman mati, yang disusun oleh para pengacaranya di pengadilan Joint Base Lewis-McChord (JBLM), di negara bagian Washington.

Pada Kamis, ia dihukum penjara seumur hidup, menurunkan pangkatnya dan memecat dia secara tidak hormat dari militer, kata juru bicara militer Barbara Junius, kepada AFP.

Pada saat pembunuhan di Camp Liberty, yang merupakan insiden tunggal yang paling banyak menimbulkan korban jiwa pada pasukan Amerika Serikat dalam sebulan di Irak, dan terjadi pada saat yang penting dalam pendudukan militer AS atas negara itu yang diserbu pada 2002.

Russell sedang berada dalam alih tugas ketiga di Irak, dan kesatuannya sedang bersiap-siap untuk meninggalkan negara itu.

Karena khawatir akan keadaan mental Russell, atasannya memerintahkan sekitar sepekan sebelum penembakan itu senjatanya disita dan ia harus menjalankan pemeriksaan dokter.

Setelah mengaku tidak bersalah bulan lalu, Russell memberikan satu pengakuan penembakan itu untuk pertama kali. Para korban adalah tiga tentara, yang sedang menjalani perawatan di klinik itu dan dua perwira medis.

"Saya tidak mengamuk, Yang Mulia," katanya kepada hakim militer Kolonel David Conn, yang menyatakan bagaimana ia berjalan dari satu ruang ke ruang lain menembak para pekerja kesehatan mental dan para pasien.

(H-RN/B002) 

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013