Ini komitmen wali kota sebagai kepala daerah untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menanggung iuran program BPJS Ketenagakerjaan untuk sebanyak 4.312 orang pekerja informal.

"Sebanyak 4.312 pekerja informal itu, terdiri dari para ketua RT/RW, juru parkir dan pekerja rentan, mereka akan kita ikut sertakan sebagai peserta agar mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go di Pangkalpinang, Senin.

Baca juga: Pemkot Jaksel dan BPJS TK tingkatkan perlindungan pekerja informal

Sebanyak 4.312 pekerja informal yang akan didaftarkan tersebut terdiri dari 940 orang ketua RT dan RW, 3.000 orang berasal dari pekerja rentan sebagai pedagang dan pelaku UMKM yang diusulkan Disperindagkop Pangkalpinang, dan 372 orang juru parkir.

Sesuai kesepakatan bersama antara Pemkot Pangkalpinang dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, program ini akan diluncurkan pada 18 Oktober 2023 melalui acara seremonial yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang. Sekaligus penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan peserta yang diusulkan.

"Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan selama ini dianggap hanya untuk pekerja formal, padahal para pekerja informal, seperti ketua RT dan ketua RW, pekerja rentan juga memerlukan jaminan perlindungan itu agar bisa semakin produktif," katanya.

Pemberian jaminan ini juga merupakan bentuk perhatian Pemkot Pangkalpinang dengan memberikan perlindungan kepada ketua RT dan ketua RW sebagai ujung tombak pemerintah dan pekerja rentan yang bekerja untuk menafkahi keluarga.

"Ini komitmen wali kota sebagai kepala daerah untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya," katanya.

Baca juga: Kemnaker gencar sasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor Informal

Dengan adanya jaminan ini, ketua RT dan RW, pekerja rentan, serta juru parkir Pangkalpinang memiliki perlindungan dan kenyamanan saat melaksanakan tugas, sehingga ketika terjadi kecelakaan, ada jaminan biaya untuk berobat. Bahkan jika ada yang meninggal, akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan.

Khusus untuk RT dan RW, diharapkan pemberian jaminan ketenagakerjaan ini juga, bisa memacu semangat kerja 940 orang ketua RT dan ketua RW se-Pangkalpinang dalam membantu pemerintah melayani masyarakat.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang Firman Rahmadoni memastikan pembiayaan program ini masuk dalam APBD perubahan tahun 2023.

"Kita anggarkan di anggaran perubahan, namun data ini masih perlu diverifikasi sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan para pekerja informal perlu mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah agar apabila terjadi risiko sosial dalam bekerja mereka akan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk para pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.

"Sentuhan yang dimaksud adalah stimulus bantuan sosial ketenagakerjaan. Mereka akan bercerita kepada pekerja lain yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting. Selanjutnya diharapkan para pekerja dapat meneruskan kepesertaannya secara mandiri dengan membayar iuran sebesar Rp16.800/bulan," katanya.

Pemberian program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian pemimpin daerah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"Apabila sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang meninggal dunia dengan status peserta aktif, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta," ujarnya.

Baca juga: Menaker: Jaminan sosial tenaga kerja lindungi sektor informal

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023