Kami mengimbau masyarakat yang memelihara hewan kesayangan juga harus merawat dan menjaga kesehatan peliharaannya
Surabaya (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur menyediakan layanan kesehatan bagi hewan peliharaan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Klinik Hewan secara gratis.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya Selasa mengatakan layanan UPTD Klinik Hewan yang beralamat di Jalan Ikan Dorang Nomor 15, Perak Barat, Kota Pahlawan Jawa Timur itu dapat diakses secara gratis bagi warga yang ber-KTP Surabaya.

"Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penyebaran wabah penyakit yang berasal dari hewan," katanya.

Antiek Sugiharti menjelaskan, terdapat tiga jenis layanan yang tersedia di UPTD Klinik Hewan itu, di antaranya pemeriksaan kesehatan secara rutin, pelayanan kesehatan untuk hewan sakit, dan konsultasi kesehatan.

"Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, bisa melakukan reservasi dan registrasi terlebih dahulu melalui https://dkpp.surabaya.go.id/klinikhewan dengan mengisi kelengkapan data," katanya.

Masyarakat, kata Antiek Sugiharti sangat antusias dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan di UPTD Klinik Hewan. Hingga saat ini hewan peliharaan yang paling sering ditangani oleh UPTD Klinik Hewan adalah kucing dan anjing.

"Kami mengimbau masyarakat yang memelihara hewan kesayangan juga harus merawat dan menjaga kesehatan peliharaannya. Jangan dibiarkan saja, rajin melakukan vaksin agar terhindar dari penyakit, serta agar tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya," katanya.

Antiek mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk memanfaatkan layanan vaksinasi Rabies secara gratis di UPTD Klinik Hewan pada 7 Oktober 2023 mendatang.

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia itu, menyediakan vaksin bagi 100 ekor hewan peliharaan. Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan tersebut bisa melakukan pendaftaran melalui https://dkpp.surabaya.go.id/vaksin-rabies-gratis.

“Ketentuannya adalah satu NIK maksimal untuk dua ekor hewan, ber-KTP Surabaya dan dibawa saat melakukan vaksin, hewan peliharaan adalah kucing, anjing, dan monyet dalam keadaan sehat, berusia lebih dari 3 bulan, serta tidak dalam keadaan bunting," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023