Batam (ANTARA) - Tim bantuan hukum yang tergabung dalam solidaritas nasional untuk Rempang, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk 30 warga yang ditahan terkait kerusuhan pada 11 September 2023 di gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polresta Barelang.
 
“Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi delapan warga saat bentrok pada tujuh September 2023. Hari ini kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” ujar Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam Sopandi di Batam Kepulauan Riau, Selasa (3/10).
 
Dia melanjutkan, dalam pengajuan surat permohonan penangguhan ini, pihaknya juga bersama keluarga para tersangka datang ke Polresta Barelang.
 
Dia menyebutkan, hadirnya keluarga para tersangka ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tersangka. Untuk itu, ia meminta surat permohonan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polri, agar bisa memberikan penangguhan kepada para tersangka.
 
“Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta atensi dari pak Kapolresta, Kapolda dan Kapolri,” katanya.
 
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam Mangara Sijabat mengatakan, penyampaian surat permohonan penangguhan ini adalah upaya yang dilakukan pihaknya sebagai aksi kemanusiaan.

Karena menurutnya, mereka yang saat ini ditahan, karena melakukan solidaritas untuk warga Rempang. Selain itu, upaya penangguhan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang.
 
“Di sini, kami dari tim advokasi juga menunggu upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka,” kata dia.
 
Diketahui, total tersangka yang diamankan pihak Kepolisian pada kerusuhan tanggal 11 September 2023 di depan kantor BP Batam itu berjumlah 35 orang. 30 orang ditangani di Polresta Barelang dan 5 orang ditangani oleh Polda Kepri.
 
Sebelumnya, Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto juga sudah mempersilahkan kepada keluarga, untuk memberikan pengajuan penangguhan kepada para tersangka.
 
"Jadi kalau ada dari pihak keluarga yang ingin mengajukan penangguhan kami silahkan, tapi tetap keputusan ada di penyidik," katanya.
 
Selain itu, pihaknya juga memberikan ruang advokasi hukum (serangkaian tindakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pemberian pembinaan hukum) kepada para tersangka.
 
"Kami juga memberikan ruang advokasi, itu haknya tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar Kapolres.

Baca juga: Komisi VI DPR minta ada skema penyelesaian konflik Rempang

Baca juga: Bahlil tegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk investor Rempang

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023