Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk membuat skema penyelesaian yang menyeluruh atas konflik Rempang di Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji dalam rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Jakarta, Senin, juga meminta agar sosialisasi, pendataan dan pendaftaran masyarakat terdampak dalam konflik Rempang, bisa dilakukan secara humanis.

“Dengan melibatkan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, Komisi VI juga meminta BP Batam dalam pelaksanaan implementasi yang mengundang investor asing ke Indonesia agar menggunakan asas equal treatment atau perlakuan yang setara.

Rempang Eco City masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kebutuhan industri, pariwisata, dan lainnya yang diatur diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus 2023. Pengembangan Rempang Eco City diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia.

Setidaknya ada 10 proyek yang akan digarap sebagaimana disepakati dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) pada 28 Juli 2023 lalu antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Xinyi International Investments Limited, perusahaan-perusahaan yang akan berinvestasi di Rempang, Kepri.

Ke 10 proyek tersebut yaitu pembangunan kawasan industri terintegrasi; pabrik pemrosesan pasir silika; industri soda abu; industri kaca panel surya; industri kaca float; industri silikon industrial grade; industri polisilikon; industri pemrosesan kristal; industri sel dan modul surya; serta industri pendukung.

Baca juga: Bahlil tegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk investor Rempang
Baca juga: Bahlil pastikan terus yakinkan Xinyi meski ada konflik Rempang
Baca juga: Bahlil: Investasi 11,6 miliar dolar AS di Rempang proyek besar

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023