Di lapangan kami mendapatkan data bahwa 90 persen pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara non tunai
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan data di lapangan bahwa pembayaran pajak daerah lewat non tunai telah mencapai angka 90 persen.

Hal itu menunjukkan adanya kinerja positif digitalisasi melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

“Di lapangan kami mendapatkan data bahwa 90 persen pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara non tunai,” kata Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (TP2DD) di Jakarta, Selasa.

Suhajar merincikan, dari 90 persen pembayaran pajak tersebut, 37 persennya dilakukan melalui kanal digital seperti ATM, Mobile Banking, E-Commerce, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sedangkan 63 persen masih dilakukan melalui semi digital seperti teller dan agen bank.

Kemudian pada retribusi daerah, 75 persen pembayaran retribusi daerah telah dilakukan secara non tunai. Dengan rincian 31 persen dilakukan melalui kanal digital, sedangkan 59 persen masih semi digital.

Lebih lanjut, Suhajar mengatakan untuk kanal non tunai yang paling banyak digunakan yakni melalui mobile banking sebesar 28 persen untuk pembayaran pajak daerah, dan 20 persen untuk retribusi daerah. Sedangkan kanal semi digital paling banyak digunakan melalui teller atau loket bank.

“Perlu disampaikan juga bahwa di sisi pengeluaran daerah, 92 persen belanja daerah telah dilakukan secara non tunai, melalui transfer, cash management system,” ujar Suhajar.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai saat ini memang diperlukan modernisasi administrasi perpajakan agar dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah atau local taxing power.

Penerimaan pajak daerah dan retribusi perlu ditingkatkan lagi mengingat saat ini tingkat penerimaan pajak dan retribusi daerah baru mencapai 60 persen.

“Kita melihat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60 persen, artinya administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pungutan pajak daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani

Menurut bendahara negara itu, masalah fundamental dalam perpajakan daerah yang perlu menjadi perhatian saat ini yaitu untuk mencari cara paling efektif terkait bagaimana menyediakan akses pelayanan dasar wajib dan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Hal itu kemudian menjadi basis perpajakan dan retribusi daerah.

Kemudian, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengarahkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi memperkuat kebijakan digitalisasi transaksi keuangan daerah.

Wapres juga mengarahkan seluruh Pemda untuk segera menetapkan regulasi pascapenetapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maupun dalam rangka penguatan kebijakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Baca juga: Menkeu: Diperlukan modernisasi guna tingkatkan penerimaan pajak daerah
Baca juga: Bappenas: Pemerintah daerah perlu maksimalkan retribusi pajak 

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023