K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
Depok (ANTARA) - Guru besar tetap Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) bidang Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Prof. Indri Hapsari Susilowati mengatakan pendekatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak seluruh pekerja termasuk kelompok pekerja rentan di tempat kerja.

"K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya, demi mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Prof. Indri Hapsari Susilowati di Kampus UI Depok, Jakarta, Kamis.

Dari definisi tersebut, katanya, penerapan K3 penting untuk menurunkan efek buruk yang dapat membahayakan kondisi kerja, mencegah segala jenis kecelakaan atau insiden, dan untuk menjaga agar pekerja tetap dalam kondisi sehat dan selamat.

Dengan demikian, seseorang dapat bekerja secara optimal dan efektif untuk menunjang bisnis suatu perusahaan.

Lebih lanjut Prof. Indri menyampaikan, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) "Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Maka, K3 pun merupakan hak seluruh pekerja, termasuk di dalamnya pekerja rentan, yaitu kelompok pekerja muda, pekerja perempuan, dan pekerja usia lanjut.

Hal ini juga diatur dalam peraturan perundangan, kebijakan, dan standar-standar yang menjaga agar K3 tetap menjadi sebuah prioritas dan penunjang ekonomi.

Hal ini juga sejalan dengan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) nomor delapan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif, serta kerja layak untuk semua.

Pekerja muda mungkin lebih berisiko mengalami kecelakaan atau cedera karena kurangnya pengalaman atau kurangnya pelatihan. Pekerja muda yang baru bergabung dengan industri untuk pertama kali perlu diawasi dan dilatih sepenuhnya dalam pekerjaan dan menjalankan fungsi dan tugas dalam suatu operasi sampai mereka memperoleh pengalaman untuk bekerja dengan aman dan kompeten.

Sementara itu, pekerja lansia umumnya kemungkinan lebih kecil mengalami kecelakaan daripada kelompok pekerja yang lebih muda. Namun, ketika suatu kecelakaan terjadi, pekerja lansia ini menjadi kelompok yang cenderung mengalami cedera yang lebih serius, mulai dari cacat permanen sampai kematian.

Hal itu karena kapasitas fungsional terutama fisik, misalnya mengalami penurunan kemampuan dan sensorik akibat proses penuaan alami.

Adapun, pekerja perempuan saat ini telah pindah ke industri dan sektor jasa dengan peningkatan jumlah pekerja.

"Oleh karena itu, saya ingin menyoroti bahwa pemberi kerja dan seluruh stakeholder bertanggung jawab untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat, selamat dan aman dengan mengelola risiko pada semua pekerja," ujar Indri.


Baca juga: Kemnaker terus dorong pengusaha cegah risiko kerja melalui Program K3
Baca juga: PLN bekali petugas operator dan transmisi sertifikasi Ahli K3

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023