Perkembangan digitalisasi saat ini juga membuat badan publik tidak bisa lagi menolak anggota masyarakat yang ingin menggali informasi
Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Imam Nasef mengatakan kehadiran media sosial dan digital seharusnya mempermudah badan publik menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan.

“Oleh sebab itu, badan publik tidak boleh beralasan lagi menolak permintaan informasi publik, karena semua instrumen digital bisa digunakan saat ini,” kata Nasef dalam seminar Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta, Kamis.

Perkembangan digitalisasi saat ini juga membuat badan publik tidak bisa lagi menolak anggota masyarakat yang ingin menggali informasi dengan alasan tidak memiliki data ataupun belum memiliki pangkalan datanya, kata dia.

Selain mempermudah penyampaian informasi oleh badan publik, media sosial dan internet juga mempermudah masyarakat mencari informasi yang disampaikan badan publik.

Nasef mengatakan informasi publik adalah untuk mewujudkan transparansi dan tata kelola yang baik di pemerintahan sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan bernegara. Keterbukaan informasi publik juga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum, seperti korupsi.

Selain itu, ia mengusulkan UU KIP diperbaiki untuk membuat penegakan hukumnya semakin efektif. Salah satu aspek yang perlu diperbaiki adalah terkait informasi yang boleh dikecualikan dari publik, yang ia sebut masih abu-abu.

“Informasi yang dikecualikan seharusnya dibuat ketat dan terbatas, tapi di undang-undang ini masih banyak grey area (bagian abu-abu),” katanya.

Nasef juga menyarankan sinkronisasi dan harmonisasi UU KIP dengan undang-undang dan peraturan terkait, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyelarasan undang-undang yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik akan membuat penegakan hukumnya semakin baik, katanya.

“Ke depan, pemerintah, DPR, dan instansi terkait mungkin perlu duduk bersama merumuskan bagaimana menyinkronkan peraturan perundang-undangan terkait informasi publik ini,” ucapnya.
Baca juga: Komisi Informasi tegaskan badan publik harus penuhi permintaan warga
Baca juga: Kemenkeu berkomitmen jaga keterbukaan informasi publik
Baca juga: Kemkominfo luncurkan situs web info.go.id jadi pusat informasi publik


Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023