Terkait kewajiban pemerintah desa melakukan transaksi nontunai, Pemkab Kudus sudah menerbitkan Perbub Nomor 31/2023....
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan semua pemerintah desa setempat melakukan transaksi secara nontunai dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa pada 2024, demi menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

"Terkait kewajiban pemerintah desa melakukan transaksi nontunai, Pemkab Kudus sudah menerbitkan Perbub Nomor 31/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja desa," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis.

Dalam waktu dekat, kata dia, akan dilakukan sosialisasi kepada semua pemerintah desa dengan menghadirkan masing-masing kepala desa, kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis terhadap sekretaris desa dan bendahara.

Baca juga: Kemendagri: Pembayaran pajak daerah lewat non tunai capai 90 persen

Sosialisasi tersebut, imbuh dia, akan melibatkan lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga desa yang sebelumnya menggunakan rekening bank lain bisa menyesuaikan.

Setelah ada sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaannya,  pada 2024 semua desa diwajibkan melaksanakan transaksi nontunai.

"Untuk lebih jelas soal batas minimal nilai transaksi yang dikecualikan bisa dilihat di dalam peraturan bupati, di antaranya ada belanja desa kurang dari Rp2,5 juta, belanja modal upah pekerja, dan belanja benda pos paling banyak Rp500 ribu serta masih banyak lagi," ujarnya.

Baca juga: BI Kediri dan Pemkot Madiun sosialisasikan sistem pembayaran nontunai

Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet menambahkan sebelum pelaksanaan serentak di 2024, setelah ada sosialisasi dan bimbingan teknis akan ada uji coba sebelum akhir 2023.

"Uji coba khusus untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) untuk kepala desa maupun perangkat desa," ujarnya.

Dengan  uji coba tersebut, kata dia, pihaknya ingin mengetahui kendala yang dialami oleh masing-masing desa dalam pelaksanaannya.

Meskipun tahun ini tidak ada kewajiban melakukan transaksi nontunai,  menurut dia, terdapat beberapa desa yang memulai transaksi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa secara non tunai. Salah satunya Desa Jepang sudah menerapkan 100 persen. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023