Bappebti perlu melakukan tindak lanjut atas aduan masyarakat tersebut....
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mengimbau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar memberi sanksi tegas bagi perusahaan pialang yang bermasalah sehingga merugikan masyarakat.

"Aduan kepada Ombudsman terkait dugaan adanya maladministrasi akibat lemahnya pengawasan, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Yeka menyampaikan, Ombudsman RI menerima sekitar 28 aduan masyarakat akibat dugaan kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditi, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Ombudsman menduga kecurangan terjadi pada perdagangan berjangka yang merupakan salah satu bagian dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) di bawah wewenang Bappebti.

Adapun SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan margin yang didaftarkan di Lembaga Kliring Berjangka.

Ia menyebut, sebagian besar pengaduan itu memiliki modus yang sama, yakni kecurangan yang dilakukan oleh sistem berbasis aplikasi elektronik sehingga membuat nasabah kehilangan uangnya.

"Transaksi itu di gadget, seperti muncul jam pasir, kemudian ngefreeze sehingga order pelapor itu tidak direspons sama sekali, janggal itu, lalu delay dan tereject," ujarnya.

Yeka mengatakan, Ombudsman menemukan maladmistrasi yang dilakukan Bappebti lantaran tidak memberikan sanksi kepada perusahaan, baik pialang maupun pedagang investasi alternatif dimaksud.

Dia menilai, Bappebti perlu melakukan tindak lanjut atas aduan masyarakat tersebut, karena memiliki kewenangan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Menurut dia, UU tersebut memberikan kewenangan Bappebti sebagai satu-satunya badan pemerintah yang membuat pedoman, penjelasan teknis atas UU perdagangan berjangka dan peraturan pelaksanaannya, baik peraturan lisan atau tertulis seperti tercantum dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2011.

Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki oleh Bappebti diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat.

UU tersebut juga mengamanatkan agar Bappebti melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan berjangka dan mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

"Jadi default UU ini bagi Bappebti untuk memproteksi masyarakat," katanya pula.
Baca juga: BEI tunjuk Axetrading kembangkan layanan perdagangan pasar alternatif
Baca juga: OJK : Pasar karbon akan jadi alternatif pembiayaan sektor riil

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023