Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan kolaborasi antarpihak bukan hanya memperbanyak pos pengaduan untuk melaporkan kasus, namun juga menunjukkan keberpihakan pada korban dari tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mencontohkan dalam kasus TPKS di lingkungan pendidikan para korban --yang kebanyakan mahasiswi-- lebih terbuka bercerita kepada teman terdekat ketimbang melaporkannya langsung kepada satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS) yang ada di kampus masing-masing.
 
"Biasanya mahasiswa menyampaikan persoalan itu memang lebih nyaman ke teman-teman dekat yang sebaya atau peer group sebelum akhirnya menjadi viral atau terlaporkan kepada satgas," ujar Ratna dalam siniar "Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas Kekerasan Seksual" di Jakarta, Jumat.
 
Untuk itu, ia meminta seluruh satgas yang sudah terbentuk untuk berkolaborasi dengan organisasi atau komunitas formal maupun informal di lingkungan masing-masing yang tidak jarang sudah lebih dulu hadir mengedukasi dan menjadi mediator.
 
Kolaborasi tersebut, sambung Ratna, menunjukkan pula keberpihakan negara pada korban TPKS sebab mengedepankan kenyamanan dan kerahasiaan identitas pelapor lewat pendampingan lebih dulu yang diberikan oleh organisasi atau komunitas.
 
"Dengan berkolaborasi, kami semakin membuka akses kepada korban untuk melaporkan kasus mereka kepada negara sehingga menunjukkan keberpihakan negara untuk melindungi hak hukum mereka dengan tetap mengedepankan kenyamanan dalam melapor," katanya.

Baca juga: Aparat penegak hukum diminta optimalkan implementasi UU TPKS
Baca juga: Menteri PPPA minta masyarakat berani bicara soal kekerasan seksual


Hal senada disampaikan Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran Antik Bintari yang menyatakan pihaknya melakukan kolaborasi internal dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat universitas untuk memfasilitasi korban TPKS di lingkungan kampus yang takut untuk melapor langsung kepada satgas.
 
"Kami sudah bermitra dengan BEM universitas sehingga sudah ada SOP khusus, bagaimana BEM dapat membantu para korban, apakah hanya sebatas menerima pengaduan dan melaporkannya kepada kami, atau ikut pula memberi pendampingan," kata Antik.
 
Dengan begitu, lanjutnya, korban TPKS tidak lagi merasa sendiri, apalagi sampai merasa terintimidasi ketika melaporkan kekerasan seksual yang dialami.

Baca juga: Regina Art Monologue ajak dunia bersuara soal kekerasan seksual
Baca juga: KemenPPPA: Pola asuh positif cegah anak terpapar perilaku negatif

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023