Kendari (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi tindak pidana kekerasan seksual di salah satu hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan dihadiri polisi, Rumpun Perempuan Sultra, dan Forum Anak Kota Kendari (Fantri). Taridala, di Kendari Kamis, mengatakan, sosialisasi itu disajikan materi terkait dengan UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Semua yang berkaitan dengan UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia.

Ia menyampaikan, sosialisasi itu salah satu instrumen yang dilakukan Pemkot Kendari melalui DP3A dengan melibatkan pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kendari.

Sebab, lanjut dia, mengingat faktanya beberapa kasus masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan. Terutamanya anak-anak yang berada di lampu merah jalan dan di perempatan-perempatan di ruas jalan di Kota Kendari itu diduga diorganisir oleh oknum tertentu.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi Pemkot Kendari. ANTARA/HO-Pemkot Kendari
“Kita berharap ada kesatuan irama dan langkah bagaimana mencegah secara sistemik terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan,” jelas dia.

Sekda Kota Kendari itu juga mengungkapkan bahwa terdapat lima arahan Presiden Joko Widodo tentang peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan angka kekerasan pada perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

"Ada lim arahan langsung dari Bapak Presiden," ujar dia.

Sehingga, kata dia, pemerintah daerah memiliki peran untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan, menyelenggarakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi serta mendorong peran aktif masyarakat dan penguatan peran keluarga.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023