ANTARA - Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dengan tegas melarang para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kota Kendari untuk menyukai, berkomentar dan membagikan konten yang ada di akun media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024. Sebagai bentuk pengawasannya, Pemkot Kendari telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari terkait dengan larangan tersebut. (Saharudin/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)