"Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap dua ini akan berlangsung hingga 30 Oktober 2023. Kami akan terus melakukan operasi untuk mengawasi peredaran rokok ilegal,"
Makassar (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palopo menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai tempat.

Pelaksana pemeriksa Bea dan Cukai Malili, Arya Milenio melalui keterangannya diterima di Makassar, Jumat, mengatakan operasi gempur rokok ilegal digalakkan sebagai bentuk upaya berkelanjutan atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

"Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap dua ini akan berlangsung hingga 30 Oktober 2023. Kami akan terus melakukan operasi untuk mengawasi peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Arya Milenio menerangkan bahwa kegiatan itu dilaksanakan dua kali dalam setahun. Kegiatan dilaksanakan melalui sinergi dengan Pemkot Palopo untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal terutama yang diangkut oleh mobil atau motor ekspedisi.

Ia menyampaikan bahwa untuk di wilayah kota Palopo, temuan rokok ilegal cukup rendah namun masih ada beberapa toko yang menyimpan namun disembunyikan, hal itu dilakukan karena mereka sudah mengetahui bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal.

"Apabila ditemukan rokok ilegal, akan diberikan surat penindakan kepada pihak toko atau pemiliknya. Selain penindakan juga diberikan sosialisasi kepada toko/kios agar tidak menjual rokok ilegal karena rokok ilegal merugikan keuangan negara serta rokok tersebut juga bisa membahayakan kesehatan," katanya.

Sekretaris Satpol PP Adi Saiful menyampaikan bahwa satpol PP bersama dinas terkait melaksanakan gempur rokok ilegal selama lima hari dari 2-6 Oktober 2023.

Dalam operasi bersama ini tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP mengunjungi beberapa titik yang sebelumnya terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal. Hasilnya, masih terdapat rokok ilegal yang disediakan untuk dijual oleh pedagang kepada masyarakat.

"Untuk rokok yang tidak memiliki cukai itu disita. Habis penyitaan, diberikan pemahaman kepada para pedagang untuk tidak menerima dan menjual rokok-rokok tanpa cukai," ucapnya.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023