Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (6/10) menjadi sorotan, di antaranya proses hukum terkait dugaan suap di Kementerian Pertanian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kasus anak anggota DPR RI Edward Tannur, menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

F-PKB benarkan pelaku penganiayaan anak dari anggota DPR Edward Tannur

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Apriyanti (DSA) yang viral di media sosial oleh anak anggota DPR dari Fraksi PKB berinisial R merupakan anak dari anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur.

"Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tannur, dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

Jokowi serahkan ke penegak hukum soal dugaan pemerasan KPK ke SYL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan ke aparat penegak hukum soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian.

"Nggak tahu, ditanyakan saja ke aparat penegak hukum, KPK atau ke mana, ke Kepolisian," kata Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

KPK cegah sembilan orang ke luar negeri terkait penyidikan di Kementan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah ke luar negeri terhadap sembilan orang yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

KPK soal pimpinan dilaporkan ke Dewas: Kami hormati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati laporan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK, yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

BNN sita aset TPPU tersangka narkotika senilai lebih dari Rp80 miliar

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyita barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang tersangka kasus tindak pidana narkotika berinisial SD alias HK alias AB dengan total nilai aset sebesar lebih dari Rp80 miliar.

"Tersangka berinisial SD alias HK alias AB merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang sebelumnya divonis mati dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di gedung BNN RI, Jakarta pada Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023