Jakarta (ANTARA) - KJRI Sydney bekerja sama dengan organisasi CUKUP! Foundation menyelenggarakan lokakarya bertema “Panduan Penanganan bagi WNI korban KDRT di wilayah kerja KJRI Sydney” di Australia.

Menurut keterangan tertulis KJRI Sydney yang diterima di Jakarta, Sabtu, lokakarya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam program KJRI Sydey BErsama kiTA Saling jAGA (BETA SIAGA) untuk perlindungan WNI.

Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana menyampaikan apresiasi pada tokoh masyarakat dan diaspora Indonesia yang turut serta membantu KJRI Sydney dalam kegiatan terkait perlindungan terhadap WNI.

Dia mengatakan bahwa upaya ini diharapkan tidak hanya dapat memberikan bantuan sesama WNI yang memerlukan pertolongan, namun juga membangun kebersamaan antara KJRI dan komunitas WNI untuk saling menjaga dan melaksanakan perlindungan untuk sesama WNI.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kekerasan Rumah Tangga (Domestic Violence/DV) dari Indonesian Women Islamic Network of Australia (IWINA) Waode Yusran Sipala membagikan pengalamannya membantu menangani kasus KDRT.

Berdasarkan pengalamannya, KDRT banyak terjadi pada istri (WNI) akibat tergantung secara keuangan pada suami (WNA) yang merupakan tulang punggung keluarga.

Sebagai korban, istri juga merasa khawatir dan malu untuk hidup di penampungan jika berani meninggalkan rumah apalagi jika memiliki banyak anak.

Yusran menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, korban KDRT yang bertahan dalam pernikahan yang penuh kekerasan karena komitmen cinta.

“Ketika pelaku KDRT meminta maaf atas dasar alasan cinta, korban KDRT menjadi terombang-ambing dan cenderung mempercayai pelaku,” kata wanita asal Sulawesi yang sudah 38 tahun tinggal di Australia.

Yusran juga menekankan pentingnya kerja sama antara KJRI Sydney dengan komunitas WNI dan pihak berwenang pada Pemerintah Australia.

Ketua Australian Indonesian Association of South Australia Incorporated (AIASA Inc) Julia Wanane mengungkapkan pentingnya pemahaman penanganan terhadap korban KDRT WNI di Australia.

Julia mengatakan bahwa lokakarya tersebut penting untuk seluruh WNI di South Australia agar mereka mengerti tentang aturan hukum Australia, hak-hak dan kewajiban mereka.

“Pengetahuan ini memudahkan kita untuk membantu WNI jika menghadapi kasus hukum di Australia,” kata wanita asal Sorong, Papua Barat, yang sudah tinggal di Australia selama 20 tahun.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Sydney Boy Dharmawan juga menjelaskan peran KJRI terhadap kasus KDRT yang terjadi pada WNI.

Dia mengatakan bahwa KJRI bertindak sesuai dengan aturan hukum setempat dan hanya bisa bertindak sesuai koordinasi dan kerja sama kepolisian dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi dan investigasi korban KDRT di luar kantor KJRI.

Kewenangan KJRI terbatas dan hanya bisa membantu dalam memastikan korban mendapatkan haknya, misalnya perlindungan, penjagaan selama 24 jam oleh polisi, nasihat tentang prosedur hukum, dan kewajiban lain yang menjadi hak korban KDRT.

Baca juga: KJRI Sydney jemput bola layanan konsuler di Brisbane
Baca juga: Bendera Indonesia berkibar di ANMM untuk rayakan HUT RI ke-78
Baca juga: KJRI Sydney gelar program Indonesia Goes to School


 

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023