Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah siap membuka proses impor hortikultura untuk semester II/2013 pada 29 Mei dan mulai menggunakan sistem online.

"Kami tidak lagi berbicara mengajukan RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura, tapi pemohon langsung mengakses laman daring inatrade," kata Plh. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian Yasid Taufik di Jakarta, Kamis.

Yasid yang juga Sekretaris Ditjen PPHP itu menuturkan, inatrade merupakan sistem yang dikelola Kementerian Perdagangan.

"Pemohon yang aktif mengakses langsung untuk melakukan permohonan dan komoditasnya apa. Sistemnya di Kemendag," katanya.

Menurut dia, diperkirakan, RIPH akan keluar dalam waktu tujuh hari stelah pemohon melakukan permohonan melalui laman daring tersebut.

"Semangat yang diusung dalam sistem baru ini tetap pengaturan impor," katanya.

Yasid mengungkapkan, dari 20 komoditas ada lima komoditas yang dilepaskan dari pengaturan yakni bawang putih, kubis, anggrek, krisan, dan heliconia.

Untuk pengaturan 15 komoditas lainnya seperti bawang merah, apel, jeruk mandarin, dan jeruk lemon, menggunakan manajemen waktu. Kemudian, pos tarif atau HS Code produk hortikultura impor akan dikurangi dari 57 komoditas menjadi hanya 39 komoditas.

"Kami mengupayakan ketika produksi dalam negeri mencukupi kebutuhan, tidak melakukan importansi. Akan dihitung kapan tidak panen dan panen raya," katanya.

Yasid mencontohkan, berdasarkan pola panen bawang merah, panen raya terjadi pada Juli hingga September, kemudian bulan Oktober dan November, panen bawang merah mulai turun sehingga apabila ada kekurangan pasokan dapat dipenuhi melalui impor.

"Perhatian pengaturan oleh pemerintah adalah pasokan tidak boleh berlebih karena menyebabkan harga turun atau kekurangan pasokan menyebabkan harga naik," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya menghitung kebutuhan, produksi dalam negeri, jumlah impor yang dibutuhkan, dan kapan impor dapat direalisasikan.

Sementara itu Plt. Dirjen PPHP Haryono menambahkan, Permentan Nomor 47/2013 yang mengatur RIPH telah terbit yang mana RIPH semester II/2013 ini berlaku untuk Juli hingga Desember 2013.

"Akhir Juni RIPH sudah keluar dan Juli sudah mulau masuk," katanya.

Sebelumnya, pada Semester I/2013, bawang putih masih diatur volume impornya namun pemerintah menilai bawang putih harus dilepas dari pengaturan impor lantaran produksi dalam negeri hanya 5 persen.

Pada semester I/2013, bawang putih yang langka di pasar mengakibatkan harga melonjak hingga Rp80.000 per kilogram dan menyumbang angka inflasi bulan Februari lalu.

Data Kementerian Pertanian pada 2010 mencatat, produksi buah lokal sebanyak 15,9 juta ton dengan volume ekspornya hanya 12.512 ton. Sedangkan impor buah tercatat 543,9 ribu ton dengan kebutuhan total buah di dalam negeri sebanyak 6,6 juta ton.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013