Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk semua satgas yang bertugas, yang dapat membuat perubahan di perguruan tinggi menjadi lebih baik
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) mampu membawa perubahan yang lebih baik di lingkungan perguruan tinggi.

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk semua satgas yang bertugas, yang dapat membuat perubahan di perguruan tinggi menjadi lebih baik,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Nadiem menuturkan Satgas PPKS telah mampu membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi bangsa dari kekerasan seksual terutama yang terjadi di perguruan tinggi.

Baca juga: KemenPPPA: Pendampingan psikologis langkah awal penanganan kasus TPKS

Kemendikbudristek memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan permasalahan yang besar, mendalam dan memerlukan perhatian serius.

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Merujuk permendikbudristek ini, perguruan tinggi harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual karena berpotensi merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan inklusif sekaligus melanggar hak asasi manusia dan mengganggu perkembangan individu.

Permendikbudristek tersebut juga menggarisbawahi urgensi implementasi PPKS di lingkungan akademik demi terciptanya suasana belajar yang kondusif.

Baca juga: Akademisi: Perlu kewaspadaan dalam menangani laporan korban TPKS

“Dengan meningkatnya kesadaran akan kekerasan seksual ke depan akan semakin ketat pengawasan dan implementasi permendikbudristek tersebut,” ujar Nadiem.

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang sesuai dengan standar ini dan implementasi permendikbudristek tersebut menjadi landasan untuk menjalankan kewajiban tersebut.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menegaskan upaya satgas dalam mengimplementasikan PPKS memiliki tantangan sehingga diperlukan strategi agar dapat memberikan presepsi sebagai kekuatan untuk permasalahan kekerasan seksual.

Selain itu, mahasiswa dan kampanye di media sosial semakin menguatkan tuntutan agar perguruan tinggi mengambil langkah nyata dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Baca juga: Kolaborasi antarpihak tunjukkan keberpihakan pada korban TPKS

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023