Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya di tingkat perguruan tinggi, tidak dapat dibiarkan dan kita harus bersama-sama mengambil langkah cepat untuk mencegah agar tidak terulang kembali
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta setiap orang yang mengalami, melihat, mendengar, ataupun mengetahui kasus kekerasan, agar melaporkannya kepada penegak hukum atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Merespons maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya, kami imbau setiap orang yang mengetahui kasus kekerasan untuk tidak ragu melapor," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, Jakarta, Senin.

Pihaknya mengecam dan turut prihatin terhadap mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perguruan tinggi.

Ratna Susianawati mengatakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ini bukanlah hal yang pertama kali.

Baca juga: Kolaborasi antarpihak tunjukkan keberpihakan pada korban TPKS

"Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya di tingkat perguruan tinggi, tidak dapat dibiarkan dan kita harus bersama-sama mengambil langkah cepat untuk mencegah agar tidak terulang kembali," katanya.

Ratna Susianawati menegaskan kekerasan seksual sekecil apapun itu dan yang menimpa siapapun tidak dapat dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dengan sangat jelas dan tegas di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kehadiran UU TPKS merupakan langkah progresif dalam menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan seksual.

Tidak hanya itu komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan seksual pun telah di tuangkan secara nyata ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

Baca juga: Nadiem minta Satgas PPKS semangat ciptakan perguruan tinggi aman
Baca juga: Kemendikbud: Perguruan tinggi harus bebas kekerasan hingga narkoba

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023