Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan penanganan terbaik bagi perempuan muda yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya di Langkat, Sumatra Utara.

"Kami terus mengawal kasus ini, memastikan penanganan terbaik bagi korban dan memproses secara hukum pelaku KDRT tersebut," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kementerian PPPA dukung pidana berat pemerkosa kakak adik di Langkat

Eni Widiyanti mengatakan korban saat ini tengah menjalani operasi di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, atas luka bakar yang diderita.

"Korban sudah dirujuk ke RS Adam Malik untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Eni Widiyanti memastikan KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinas PPPAKB) Kabupaten Langkat yang menangani kasus ini.

Sebelumnya, seorang suami (17) tega melakukan KDRT terhadap istrinya (16) di Langkat, Kamis (5/10), hingga menyebabkan luka bakar yang parah.

Awalnya pelaku menemui korban yang menginap di rumah teman korban. Keduanya lalu bertengkar. Pertengkaran diduga karena pelaku cemburu terhadap korban dan menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Baca juga: Seluruh korban tewas terbakarnya pabrik mancis di Langkat perempuan

Baca juga: KemenPPPA: Pendampingan psikologis langkah awal penanganan kasus TPKS


Kemudian sang suami menyiramkan bensin ke tubuh korban.

Pelaku lalu melemparkan rokok yang tengah diisap ke arah korban, sehingga api rokok langsung membakar tubuh korban dan menyebabkan luka bakar serius.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023