Jadi siapapun yang membuat macet dan polusi itu semuanya kena denda dengan ERP
JAKARTA (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) dinilai lebih efektif mengurai kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.

"Jadi siapapun yang membuat macet dan polusi itu semuanya kena denda dengan ERP," kata Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang saat dihubungi ANTARA, Senin.

Deddy Herlambang menilai ERP lebih efektif dan tepat sasaran dibanding dengan  dua sistem pengendalian lalu-lintas sebelumnya yaitu sistem 3 in 1 dan sistem Ganjil-Genap (gage).

Dia menambahkan penerapan ERP bisa memberikan rasa adil bagi semua pengendara di Jakarta.

"Menurut saya ERP ini adil, kalo gage masih belum adil mereka yang mampu bisa memiliki dua kendaraan, belum lagi ada yang curang satu kendaraan pelatnya dua," kata dia.

Deddy Herlambang juga memaparkan sejumlah manfaat dari penerapan ERP untuk masyarakat di antaranya seperti, mengurangi  kebisingan yang dihasilkan bunyi kendaraan, menurunkan tingkat polusi udara (emisi gas buang) yang berasal dari asap kendaraan, volume kendaraan berkurang, tingkat kecelakaan berkurang, kegiatan masyarakat akan lebih produktif, dan meminimalkan kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas.

Kemudian untuk pengguna jalan, kata dia, dapat memberikan kenyamanan berkendara, perjalanan menjadi lebih tepat waktu, kemudahan pembayaran, kemudahan berpindah moda ke angkutan umum, dan jalur TransJakarta lebih lancar.

Sedangkan bagi pemerintah bisa mengatasi kemacetan, keberlanjutan sistem dan operasional, mempermudah penerapan pembatasan lalu lintas, peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum, meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen permintaan,
mengurangi subsidi BBM.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengkaji aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor hingga penerapan uji emisi yang akan diberlakukan pada 1 November.

Menurut Deddy, kebijakan tersebut tidak efektif untuk dapat memindahkan masyarakat beralih menggunakan transportasi publik. Selain itu, kebijakan tersebut belum dapat mengurai kemacetan lalu lintas dan mengendalikan polusi udara di Jakarta.

"Belum bisa, kalau lewat ERP dampaknya baru terlihat signifikan sebab tidak ada pengecualian untuk siapapun untuk membayar denda jika melewati jalan tertentu," ujarnya.
Baca juga: Pengamat nilai kemacetan Jakarta selesai permanen dengan ERP
Baca juga: Kajian ERP sebaiknya pertimbangkan integrasi transportasi berbasis rel
Baca juga: LBH Jakarta minta prioritas akses transportasi umum dibandingkan ERP

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023