Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan sebanyak 3.290,05 gram atau lebih kurang 3,2 kilogram narkotika hasil tangkapan dari 78 tersangka pengedar selama periode September 2023.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3.215,05 gram sabu-sabu, 94 butir ekstasi, dan empat paket serbuk ekstasi 44,92 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa.

Adapun 78 tersangka terdiri atas 70 laki-laki dan delapan perempuan proses penyidikannya termuat dalam 54 berkas laporan polisi.

Kelana menyampaikan hasil sitaan barang bukti narkotika yang digagalkan peredarannya itu menunjukkan Polda Kalsel menyelamatkan 12.954 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Estimasinya setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan empat orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang, bebernya.

Baca juga: Polda Kalsel sita aset Rp43,93 miliar jaringan gembong Fredy Pratama
Baca juga: Polda Kalsel ungkap modus penyimpanan 10,2 kilogram narkotika di mobil


Kemudian Polda Kalsel membantu menghemat biaya negara atau masyarakat apabila direhabilitasi mencapai anggaran Rp64.770.000.000 dari 12.954 orang korban pecandu narkoba.

Diketahui saat ini biaya rehabilitasi narkoba mencapai Rp5 juta per orang untuk setiap bulan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika. (ANTARA/Firman)


Kelana menyatakan perang terhadap pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan dengan memaksimalkan semua unsur kekuatan yang ada sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan dengan segala modus operandinya berupaya memasarkan barang haram tersebut.

"Peran masyarakat sangat penting memberikan informasi, selain sama-sama menggelorakan upaya pencegahan agar tidak mudah tergoda menggunakan narkoba untuk alasan apa pun," ucap Kelana.

Turut hadir dalam pemusnahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel itu, yakni Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol Totok Lisdiarto serta unsur penegak hukum lainnya, termasuk tim kuasa hukum dari para tersangka yang juga menyaksikan.

Pewarta: Firman
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023