Fungsi sekolah itu untuk melakukan pengawasan
Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 46 tahun 2023 adalah pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan-satuan pendidikan.

"Kepala sekolah sebelum keluarnya Permendikbud 46/2023 itu sudah diberikan penjelasan, langkah-langkah bila siswa terlibat tawuran, maka ini sebagai langkah untuk pencegahan dan pengawasan tindak kekerasan di satuan pendidikan," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.   

Ia menegaskan perlunya dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk membentuk pemahaman agar seluruh pihak di satuan pendidikan bekerja sama memberantas tindak kekerasan di sekolah mengacu pada Permendikbudristek tersebut.  

Menurutnya, sanksi dan ancaman untuk mencabut mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa pelaku perundungan juga tidak langsung diterapkan, tetapi melalui prosedur panjang yang mesti ditempuh terlebih dahulu.

"Untuk mencabut KJP itu ada prosedurnya, jadi tidak serta-merta siswa yang melakukan tawuran atau perundungan kemudian langsung dicabut gitu, enggak," ujar dia.

Ketika pelaku tindak kekerasan siswa diketahui memperoleh bantuan KJP tersebut, maka akan dipertimbangkan untuk dicabut haknya dengan melalui beberapa langkah atau tahapan yang tetap mengacu pada Permendikbudristek 46/2023.

"Apabila sudah diberikan pembinaan secara tatap muka langsung dan secara administratif tetapi ternyata masih juga melakukan (kekerasan), maka bukti-bukti untuk melengkapi sanksi secara administratif seperti foto kejadian tindak kekerasannya untuk langkah pencabutan hak KJP-nya mesti dipenuhi," paparnya.

Kemudian, lanjut dia, mesti dilengkapi dengan pembinaan secara administratif tertulisnya, dan prosedur pelaporannya bagaimana.

"Ketika itu sudah dilakukan, masih juga melakukan tindakan seperti itu, maka data-data administratif yang sudah dikumpulkan, dijadikan sebagai acuan untuk mengajukan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menangani KJP itu, dan satuan pendidikan melengkapi berdasarkan pengajuan permohonan untuk pencabutan," ucap dia.

"Dengan kondisi seperti itu, bahkan sebelum ada Permendikudristek 46/2023, mekanisme itu sudah disampaikan kepada pihak sekolah," imbuhnya.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya satuan pendidikan untuk membentuk satuan tugas (satgas) sesuai acuan Permendikbudristek tersebut, sebagai langkah preventif bentuk pencegahan agar tindak kekerasan tidak tumbuh di satuan pendidikan.

"Jadi di sini fungsi sekolah itu untuk melakukan pengawasan, jangan sampai terjadi tindak kekerasan yang kemudian berakibat dicabutnya bantuan KJP tersebut," tuturnya.

Adapun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelumnya menyatakan bahwa Permendikbudristek 46 tahun 2023 yang diterbitkan pada Agustus 2023 sebagai Merdeka Belajar episode ke-25 dapat membantu menangani kasus kekerasan yang berperspektif pada korban.

“Ini membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban,” katanya.

Baca juga: Praktisi sebut "mindfulness" dapat cegah perundungan di sekolah

Baca juga: Orang tua jadi penentu anak miliki sifat agresif melakukan bullying

Baca juga: Kemendikbudristek apresiasi sekolah di Sidoarjo tangani perundungan


 

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023