Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta pihak SMA di Serpong, Tangerang, Banten, tetap memberikan hak pendidikan bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan.

"Kami menekankan agar pihak sekolah tetap memberikan hak pendidikan bagi anak terlapor yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian," kata Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Rini Handayani dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.

KemenPPPA bersama dengan Kemendikbudristek terus memantau proses penanganan kasus perundungan ini untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang terlibat.

"Kami bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada pihak sekolah dan anak-anak yang terlibat agar dalam prosesnya tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai terlapor," katanya.

Rini Handayani mengatakan anak sebagai korban maupun anak sebagai terlapor merupakan anak-anak yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya dalam keadaan apapun.

Baca juga: Bupati Banyuwangi ajak santri jadi duta anti-perundungan

Rini pun menghormati keputusan yang diambil oleh pihak sekolah yang mengeluarkan sejumlah siswa yang terlibat tindakan perundungan atau bullying.

Namun, menurutnya, perlu ada persetujuan dari kedua belah pihak yakni orang tua/wali dan pihak sekolah terkait peraturan yang sangat ketat, juga memastikan apakah peraturan tersebut sudah memiliki keberpihakan kepada kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami tentunya menghargai apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal penanganan kasus bullying yang terjadi. Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hal hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami," kata Rini Handayani.

Baca juga: KPAI minta Kominfo hapus video perundungan di Binus Serpong

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024