Solo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta meresmikan Desa Binaan Imigrasi pertama di Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta Winarko mengatakan Desa Binaan Imigrasi tersebut merupakan wujud pelaksanaan dari Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyeludupan manusia. Desa binaan akan menjadi sarana edukasi melalui pemberian informasi terkait pekerja migran serta pemberian layanan keimigrasian bagi warga Desa Cemeng," katanya.

Ia mengatakan Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan dipilih karena memenuhi kriteria untuk menjadi desa binaan dengan menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan sumber daya manusia.

"Dengan pendekatan edukasi berkelanjutan, kepala desa dan perangkat hingga tokoh masyarakat atau sesama warga dapat memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri," katanya.

Pihaknya berharap edukasi tersebut mampu meminimalisasi kasus-kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran.

"Selain itu juga mencegah PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan dijadikannya Cemeng sebagai desa binaan menandakan bahwa akan selalu ada pendampingan untuk permasalahan pekerja migran.

"Desa Cemeng menjadi desa dengan angka pekerja migran tertinggi di Sragen," katanya.
Baca juga: Imigrasi Agam Sumbar bentuk desa binaan cegah kasus TPPO
 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023