Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II melatih 396 kepala sekolah negeri maupun swasta di wilayah tersebut untuk mencegah dan menangani kekerasan yang melibatkan pelajar.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan, pelatihan yang dilaksanakan secara daring pada Senin itu diharapkan memperkuat kognisi para kepala sekolah mengenai rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Tawuran, Perundungan dan Kekerasan Seksual di lingkungan sekolah oleh Wali Kota Jakarta Utara.

"Saat ini masih dilakukan proses pembentukan satgas di lingkungan sekolah," kata Sri Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Sri, tim Satgas Anti Tawuran, Perundungan dan Kekerasan Seksual di Jakarta Utara (Jakut) akan terdiri atas unsur TNI dan Polri, tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, kepala sekolah, guru bimbingan konseling, komite sekolah serta orang tua pelajar.

Selain itu, dia menambahkan bahwa upaya dari Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara untuk pencegahan dan penanganan kekerasan yang melibatkan pelajar sekolah adalah mengaktifkan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKR) di SMA Negeri 40, SMA Negeri 41 dan SMA Negeri 80 Jakarta.

Baca juga: Wali Kota Jakut minta kepala sekolah tangani laporan pelajar tawuran
Baca juga: Polisi minta sekolah dampingi orang tua jemput pelajar yang ditangkap


Melalui PIKR, para pelajar bisa berkonsultasi dengan teman sebaya mereka mengenai problematika remaja yang menyangkut seks bebas, narkoba hingga HIV-AIDS sehingga komunikasinya akan berjalan lebih mudah.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim  meminta kepala sekolah untuk menangani laporan pelajar yang terlibat tawuran maupun terlibat pada kasus-kasus yang berhadapan dengan hukum lainnya.

"Apabila terjadi atau mendapati anak berkasus kekerasan atau bullying, pembebasan (pelajar berhadapan hukum yang ditahan polisi) harus melibatkan kepala sekolah," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (9/10).

Tujuannya agar sekolah dan anggota keluarga di rumah anak yang berhadapan hukum bisa memperoleh informasi terkait perbuatan pelajar di luar sekolah dan di luar rumah dan ke depannya semua pihak bisa lebih awas dan turut merancang pembinaan terhadap anak secara bersama-sama.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023