Manokwari (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Papua Barat mendapat tambahan alokasi redistribusi tanah pada tahun ini karena performa kinerja yang positif.

Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur Maksun, di Manokwari, Selasa, mengatakan awalnya Kantor Pertanahan Manokwari mendapat alokasi 500 bidang tanah untuk redistribusi di lima kampung, yaitu Warnyeti, Warami, Dihara, Sowi, dan Manggupi

"Kami mendapat penambahan lagi 300 bidang tanah yang kami gunakan untuk redistribusi tanah di Inoduas dan Anday. Jadi total redistribusi tanah tahun ini menjadi 800 bidang tanah," ujarnya.

Subur mengatakan, penambahan tersebut, karena pihaknya mampu cepat menyelesaikan proses redistribusi tanah awal. Dari 500 bidang tanah target redistribusi pertama sudah dalam tahap pengusulan ke Bupati Manokwari dan Kepala Kanwil Pertanahan Papua Barat untuk menjadi subjek dan objek redistribusi.

"Setelah mendapat persetujuan dari Bupati Manokwari dan Kepala Kanwil Pertanahan Papua Barat, kami akan mengeluarkan SK Hak. Setelah ada SK Hak, maka kami sudah bisa terbitkan sertifikat khusus untuk 500 yang pertama," katanya lagi.

Ia menjelaskan, penambahan 300 bidang tanah tersebut merupakan limpahan dari Kantor Pertanahan di daerah lain yang tidak bisa mengeluarkan redistribusi tanah tahun ini. Saat ini pihaknya sedang dalam proses pengukuran fisik di lapangan.

"Kami kami sudah mengukur kurang lebih 250 bidang tanah. Jadi untuk pengukuran fisik di lapangan saat ini tinggal 50 bidang tanah lagi," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, redistribusi tanah adalah pembuatan sertifikat tanah milik masyarakat dari berbagai sumber, antara lain pembuatan sertifikat dari pelepasan kawasan hutan, tanah adat, dan sertifikasi dari pengambil alihan bidang tanah pada sertifikat berjangka waktu yang sudah mati atau berakhir.

"Misal ada bidang tanah yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB) yang sudah berakhir tapi tidak diperpanjang dan tidak dipergunakan pemegang hak sebelumnya. Pemegang hak awal tersebut juga tidak mempermasalahkan jika diambil alih oleh orang lain. Nah sertifikasi ke orang lain itu bisa diurus melalui kegiatan redistribusi tanah," katanya lagi.

Subur mengatakan, masyarakat tidak dikenai biaya pembuatan sertifikat redistribusi tanah alias gratis untuk 800 bidang tanah yang jadi target Kantor Pertanahan Manokwari tahun ini. Untuk mengurus itu masyarakat harus punya bukti identitas diri KTP dan bukti pelepasan untuk bidang tanah adat.

"Untuk pengambil alihan HGB yang mati, masyarakat yang diutamakan adalah yang tinggal di daerah itu. Karena memang dia mengusahakan dan menggunakannya," ujarnya pula.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023