Jakarta (ANTARA) - Divisi Perlindungan Konsumen Utah (UDCP) menggugat TikTok atas tuduhan bahwa "sifat kecanduan" aplikasi tersebut merugikan anak-anak dan TikTok dengan menipu menyembunyikan hubungannya dengan ByteDance, perusahaan induknya di China.

Gugatan negara ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian pelarangan dan tindakan hukum dari pemerintah dan organisasi berbasis AS untuk mengendalikan popularitas TikTok, umumnya atas kekhawatiran mata-mata.

Gubernur Utah, Spencer Cox, menuduh perusahaan "menyesatkan orangtua bahwa aplikasinya aman bagi anak-anak" dalam siaran pers yang mengumumkan gugatan ini.

Baca juga: Giliran Prancis larang TikTok dipakai aparatur sipilnya

Dia mengatakan bahwa aplikasi ini secara ilegal menjebak anak-anak agar menggunakannya dengan kecanduan dan berbahaya dengan fitur yang mendorong pengguna muda terus bergulir untuk mendapatkan lebih banyak uang dari iklan.

Gugatan tersebut mengklaim TikTok melanggar Undang-Undang Praktik Penjualan Konsumen Utah (UCSPA) dengan menjadikan aplikasinya membuat anak-anak kecanduan dan mengambil untung darinya, memberikan informasi yang menyesatkan tentang keamanan aplikasinya dan kebijakan keadilan, serta mengklaim bahwa TikTok berbasis di AS dan seolah tidak dikendalikan dari China oleh ByteDance.

TikTok menghadapi tantangan semacam ini di seluruh AS. Indiana membuat tuduhan serupa dengan Utah dalam gugatan terhadap TikTok tahun lalu.

Distrik sekolah Maryland menggugat perusahaan dan perusahaan teknologi besar lainnya atas kontribusinya terhadap "krisis kesehatan mental" siswa pada bulan Juni. Montana memberlakukan pelarangan TikTok pada bulan Mei, yang sekarang digugat oleh TikTok untuk dibatalkan.

Baca juga: Utah sahkan UU wajibkan remaja minta izin orang tua untuk bermedsos

Selain TikTok, Utah juga telah mengesahkan undang-undang tahun ini yang mengharuskan izin orang tua sebelum anak-anak dapat menggunakan media sosial, sebagai bagian dari tren sensorship yang lebih besar di Amerika Serikat.

Gugatan UDCP menuntut sidang dengan juri dan meminta hakim untuk "sementara atau permanen melarang" TikTok melanggar UCSPA dan menghukum perusahaan untuk membayar biaya hukum UDCP atas gugatan ini, pengembalian dan kerugian lebih dari 300.000 dolar AS (sekitar Rp4,7 miliar) dan 300.000 dolar AS tambahan sebagai denda perdata. Demikian disiarkan The Verge, Rabu.

Baca juga: TikTok dilarang, China sebut AS negara adidaya yang penakut

Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023