Jakarta (ANTARA News) - Artis sinetron dan bintang iklan Sarah Azhari, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan, divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin. Majelis hakim yang diketuai Robinson Tarigan menyatakan terdakwa yang tidak ditahan ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Navis Qurtubi dari Info Kassel di sebuah studio televisi swasta, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa bulan yang lalu, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 335 ayat (1) KUHP. Jaksa Teuku Rahman sebelumnya menuntut Sarah enam bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Kasus itu bermula ketika Sarah baru saja selesai menjadi bintang tamu pada siaran langsung acara infotainment Gosip Apa Gosip di Studio (SCTV) yang dipandu oleh Eko Patrio. Saat keluar studio, adik kandung Ayu Azhari itu dihampiri Navis dari Infotainment Kassel dan Iis dari Obsesi (Global TV). Keduanya minta waktu untuk berwawancara mengenai keseharian Sarah. Dan ibu satu anak itu pun bersedia. Tiba-tiba Sarah meradang ketika ditanya mengenai masalah kekisruhan rumah tangga adiknya, Rahma Azhari dan Rauf. Waktu itulah Sarah sempat menendang kaki Navis dan melemparinya dengan asbak rokok. Namun, dalam persidangan, Sarah membantah semua tuduhan itu. Bantahan itu pulalah yang oleh hakim dijadikan salah satu pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa. Sarah melalui kuasa hukumnya, Henri Yosodiningrat, menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006