Jakarta (ANTARA) - Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggali potensi pajak dari tiang pancang jalan tol untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Coba dikaji lagi tiang pancang jalan tol di tanah DKI Jakarta, itu komersial, tapi kita nggak dapat pemasukan sama sekali dari situ,” kata Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim Alatas di Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Habib berharap pemerintah tak lagi mengandalkan pengenaan pajak dari sektor yang telah ada (eksisting) untuk menggenjot PAD. Apalagi saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah provinsi mengkaji pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang proyeksinya dinilai masih sangat kecil, yakni Rp1,5 triliun di tahun 2024.

Baca juga: PBB gratis di DKI diingatkan agar tepat sasaran

“Dari subsidi bahan bakar, ini potensinya sangat besar, jalanan macet dan kebutuhan bahan bakar naik terus. Dari situ digali bisa triliunan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui memang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

Joko menyebutkan, salah satunya yakni pajak toko daring (online shop) serta pajak layanan transportasi daring.

"Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang 'online' ini dan kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintahan pusat,” ujar Joko.

Baca juga: Dinas Perumahan diminta evaluasi keringanan retribusi usaha Rusunawa

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan pihaknya akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024.

Salah satunya melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” kata Lusiana.

Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar.

Menurut dia, jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya di bawah dua miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.

"Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya tapi kalau yang dia tinggali gak apa gratis,” katanya.
Baca juga: Pendapatan DKI capai 100,6 persen karena kelebihan kiriman dari pusat

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023