bisa diperpanjang karena bagus kerjanya
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menilai masa jabatan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa diperpanjang lantaran kinerjanya bagus.
 
"Kalau saya lihat, Pak Heru bisa diperpanjang karena bagus kerjanya," kata Prasetio kepada wartawan di Bogor, Kamis.
 
Prasetio menuturkan setiap pemimpin wilayah tentunya memiliki program untuk melanjutkan persoalan agar segera teratasi dan mendapat solusi.
 
Selain itu, dia juga menyebutkan sejumlah program yang sukses dilaksanakan Heru mulai dari sodetan Kali Ciliwung yang dibangun secara baik.
 
Lebih lanjut, persoalan kemacetan juga ditangani secara bertahap dengan membangun sejumlah transportasi umum mulai dari lintas raya terpadu (LRT) dan moda raya terpadu (MRT).

Baca juga: PITA: Kinerja Heru tak bisa disamakan dengan gubernur sebelumnya
 
Harapan dia, ke depannya selama Heru menjadi sebagai Penjabat Gubernur DKI mendatang, fasilitas transportasi umum bisa terus diperbaiki dan diintegrasi untuk menambah kenyamanan penumpang.
 
"Jadi, kalau semua transportasi publik terintegrasi semua lambat laun masyarakat juga berpindah untuk memanfaatkannya," katanya.
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan proyek sodetan Kali Ciliwung merupakan inisiasi Presiden Joko Widodo pada 2012 saat menjabat sebagai Gubernur DKI untuk mengatasi banjir di Ibu Kota.
 
Heru menyebutkan, proyek sodetan Ciliwung ini dimulai sejak 2013. Proyek pembangunan tersebut memakan waktu selama tujuh tahun hingga diresmikan.
 
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Gembong Warsono mengapresiasi Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang berhasil menangani penyelesaian proyek sodetan Ciliwung. 

Baca juga: Masyarakat DKI puas dengan kinerja Heru Budi Hartono
 
"Secara kacamata dirasakan rakyat Jakarta, contoh sodetan Ciliwung, juga program penghijauan," kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Heru Budi Hartono genap memimpin satu tahun di Jakarta pada 17 Oktober 2023. 

Heru menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur definitif yang telah selesai masa tugasnya pada 16 Oktober 2022.
 
Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017—2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Dalam beleid itu Heru menjabat selama satu tahun sejak dilantik.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023