Jakarta (ANTARA) - Organisasi nonpemerintah Pantau Gambut yang fokus terhadap perlindungan dan keberlanjutan lahan gambut di Indonesia mengungkap kasus kebakaran gambut yang terjadi berulang kali pada lokasi yang sama dilakukan untuk menetralisir kadar keasaman lahan tersebut.

"Arang adalah salah satu fungsi alamiah untuk menetralkan keasaman gambut," kata Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut Wahyu Perdana saat ditemui di Jakarta, Kamis.
 
Wahyu menjelaskan lahan gambut punya kadar keasaman yang tinggi, sehingga tidak bisa langsung ditanami oleh berbagai tanaman komoditas yang bukan jenis tanaman endemik gambut seperti sagu.
 
Dalam teori pertanian, imbuhnya, menurunkan kadar keasaman tanah dapat dilakukan dengan kapur dolomit. Namun, cara itu membutuhkan biaya besar dan tenaga lebih banyak karena lahan perkebunan yang mencapai ribuan hektare dengan kondisi gambut budidaya maksimal kedalaman tiga meter.
 
Wahyu menuturkan kedalaman gambut di Indonesia bisa mencapai belasan meter. Dia menceritakan pernah bertemu dengan beberapa ahli gambut yang rajin melakukan pengukuran, gambut terdalam yang pernah ditemukan mencapai kedalaman 30 meter.
 
"Dengan tingkat keasaman tinggi kalau pakai dolomit mahal belum lagi angkut pakai alat transportasi untuk bawa ke dalam (perkebunan). Di Kalimantan Tengah ada alat berat masuk (tenggelam) tidak bisa dikeluarkan karena tersangkut gambut," ucapnya.
 
"(Membakar berkali-kali secara teoritis) itu lebih murah dibandingkan pakai kapur dolomit atau kapur pertanian," ungkap Wahyu.
 
Pada 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah melakukan pencabutan izin perusahaan lantaran kebakaran hutan dan lahan terjadi secara berulang di wilayah konsesi korporasi tersebut.
 
Sanksi itu juga dipakai untuk menghentikan aktivitas perusahaan-perusahaan yang merusak hutan dan lahan gambut dengan cara dibakar.
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi yang sama berupa pencabutan izin terhadap setiap perusahaan atau korporasi yang terbukti membakar lahan secara berulang.
 
"Apabila kejadian berulang dengan wilayah terbakar yang cukup luas, maka kami mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan izin. Pada 2015, kami melakukan (sanksi) itu dan saat ini kami akan melakukan langkah-langkah pencabutan izin," tegas Rasio.

Baca juga: KLHK tingkatkan patroli untuk cegah karhutla di Tol Trans Sumatera

Baca juga: Mengatasi siklus empat tahun kebakaran hutan gambut

Baca juga: KLHK imbau seluruh korporasi jaga lahan agar tidak terbakar

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023