Mataram (ANTARA) - Sidang Pengadilan Tindak Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram, dalam perkara korupsi tambang pasir PT Anugrah Mitra Graha(AMG) terungkap bahwa Perseroan Terbatas(PT) Muara Delta Kayangan (MDK) mendapat keuntungan sedikitnya rp1 miliar dari pengapalan hasil tambang AMG periode 2021-2022. 

"Iya sekitar itu (Rp1 miliar). Itu uang jasa perusahaan saya. Ada yang terima cash dan transfer," kata Rosmawati menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

PT MDK diketahui sebagai perusahaan bongkar muat milik Rosmawati mengangkut hasil tambang PT AMG selama  periode 2021 sampai 2022.

Hasan Basri yang mewakili tim jaksa penuntut umum turut meminta penjelasan perihal perusahaan milik Rosmawati bisa mendapatkan keuntungan demikian.

"Iya, jadi perusahaan kami jual jasa (bongkar muat). Itu hitungannya Rp15.000 sampai Rp17.000 per metrik ton," ujarnya.

Terkait adanya keterangan Rosmawati menerima pembayaran dalam bentuk transfer dan cash, jaksa kembali menanyakan siapa yang memberikan uang tersebut.

"Uang itu dari Rinus, Kepala Cabang PT AMG. Ada yang dikasih cash, ada juga transfer," ucap dia.

Untuk nominal cash dan transfer, Rosmawati sebagai pemilik sekaligus yang menangani persoalan keuangan pada PT MDK mengaku lupa sudah berapa kali dan berapa jumlah kiriman tiap bongkar muat material PT AMG.

Kemudian Hasan kembali menanyakan perihal uang pembayaran jasa bongkar muat via transfer dari Rinus Adam Wakum. Uang tersebut masuk ke rekening atas nama Suharmaji.

"Siapa Suharmaji ini? Ibu kenal?" tanya Hasan.

"Iya, itu suami saya," jawab Rosmawati.

Dia pun menjelaskan bahwa suaminya bekerja di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, tempat PT MDK miliknya menjalankan usaha bongkar muat.

Lantas, jaksa menanyakan mengapa pembayaran jasa bongkar muat PT AMG harus masuk ke rekening suaminya, bukan ke rekening perusahaan.

"Jadi, semua rekening suami saya, saya yang pegang, saya kendalikan. Waktu itu, Pak Rinus minta rekening BCA, karena perusahaan tidak punya, makanya biar cepat, pakai rekening suami saya," ujarnya.

Suharmaji pun dalam kasus ini turut menjadi tersangka yang kini berkasnya masih dalam antrean menuju persidangan.

Selain terungkap adanya peran Suharmaji, muncul nama Sentot Ismudiyanto Kuncoro, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III kayangan, tersangka yang juga masih menunggu antrean bersama Suharmaji.

Pada periode pengapalan material pasir besi milik PT AMG tahun 2021 sampai 2022, tercatat dalam salinan rekening milik Suharmaji, ada pengiriman uang kepada Sentot senilai Rp137 juta.

Terkait adanya hal tersebut, Rosmawati kepada jaksa mengatakan bahwa uang itu merupakan pinjaman Sentot.

"Saya kenal sama Pak Sentot, dia teman kantor suami saya. Waktu itu dia pinjam uang, katanya ada kebutuhan, makanya saya kirim. Itu juga sudah dikembalikan," kata Rosmawati.

Jaksa pun meminta penegasan apakah uang tersebut bagian dari keuntungan bongkar muat material milik PT AMG. Rosmawati pun terlihat bingung dengan pertanyaan tersebut.

"Jadi, uang yang ada di rekening saya ini campur, ada uang pribadi, ada juga uang dari pembayaran jasa. Iya, itu uang saya, uang keuntungan perusahaan, uang saya," ujarnya.

Selain ada transfer kepada Sentot, terungkap pula pada periode 2021 sampai 2022 adanya pengiriman ke 54 orang berbeda. Salah satunya yang paling banyak itu bernama Yulinda.

"Ini semua dari rekening Suharmaji, Yulinda banyak sekali, ada juga yang masuk dari luar, bisa jelaskan?" tanya Hasan.

"Iya, itu main judi slot," jawab Rosmawati.

"Siapa yang main?" tanya kembali Hasan.

"Saya pak," kata Rosmawati.

"Yang ini dari luar ini (penerimaan transfer) siapa?" sambung Hasan.

"Itu dapat menang (judi slot) saya Pak," jawabnya.
Baca juga: PT AMG tercatat tidak ada setor iuran tetap ke negara
Baca juga: Kejati NTB tahan tiga tersangka tambahan pada kasus korupsi tambang
Baca juga: Tiga mantan pejabat ESDM masuk antrean sidang korupsi tambang PT AMG
Baca juga: Direktur PT AMG kembalikan kerugian kasus tambang senilai Rp800 juta

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023