"Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi adalah dengan membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi,"
Kulon Progo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi karena telekomunikasi mempunyai peranan penting dan strategis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Wakil ketua Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Kulon Progo Mujiharsa di Kulon Progo, Kamis, mengatakan penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi diharapkan bisa mendorong terlayani dengan baik kebutuhan informasi teknologi di seluruh wilayah Kulon Progo agar tidak ada lagi “ blank spot area “ dan pengendalian infrastruktur pasif juga bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi yang ada di daerah.

"Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi adalah dengan membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi," kata Mujiharsa.

Ia mengatakan menara, tiang microcell, jaringan fiber optik dan saluran bawah tanah merupakan infrastruktur pasif yang mendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan ruang udara dan ruang bawah tanah sehingga perlu di tata dan dikendalikan dengan sebaik baiknya.

Namun demikian, dalam rangka efektifitas dan efisiensi penggunaan infrastruktur pasif harus memperhatikan keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan juga estetika lingkungan.

"Untuk menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan agar juga sesuai dengan kaidah tata ruang maka perlu adanya pembinaan, pengawasan dan penataan pasif dan pengendalian secara optimal terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi," katanya.

Kenyataan di lapangan, lanjut Mujiharsa, masih belum terkendali dan terkoordinasi dengan baik pemasangan fiber maupun tiang di jalan, dan hal ini disamping mengganggu keselamatan dan estetika juga lingkungan menjadi semrawut.

"Untuk itu, kami mengharapkan p harus hadir dan melakukan penataan dan pengendalian infrastruktur pasif baik melalui penentuan lokasi dengan mengikuti rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang. Di samping itu juga memperhatikan penyelarasan dengan tematik wilayah disesuaikan dengan kawasan yang ada baik bandar udara, pelabuhan, pengawasan militer, cagar budaya, pariwisata, hutan lindung," katanya.

Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian terutama terkait dengan pengawasan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.

Di Kulon Progo, setiap penyedia infrastruktur pasif yang melakukan pembangunan infrastruktur pasif wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) atau persetujuan bangunan infrastruktur pasif atau sebutan lain yang dipersamakan, sedangkan terhadap infrastruktur pasif yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi.

"Kami melakukan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap infrastruktur pasif yang sudah ada (existing) yang belum diketahui penanggungjawabnya," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023