Kita harapkan BRT menjawab kebutuhan masyarakat atas angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau dan tentunya tepat waktu.
Medan (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara memastikan Kementerian Perhubungan segera membangun layanan Bus Rapid Transit (BRT) 17 koridor di Provinsi Sumut.

"Total 17 koridor yang dibangun, 15 koridor di antaranya kewenangan Pemkot Medan dan dua koridor lagi merupakan kewenangan pemerintah provinsi," kata Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis, di Medan, Kamis.

Nantinya, kata dia pula, 17 koridor BRT tersebut akan melintasi wilayah Kota Medan dengan 15 koridor, di antaranya beroperasi dalam kota, dan dua koridor lainnya hingga ke luar kota.

Untuk pembangunan jalur BRT di Kota Medan direncanakan dimulai pada Februari atau Maret 2024 dengan jumlah armada sebanyak 551 unit bus yang beroperasi di 17 koridor.

Pihaknya berharap jumlah armada tersebut dapat melayani kebutuhan masyarakat Kota Medan atas layanan moda transportasi massal modern.

"Nantinya akan ada 551 unit bus. Dari 551 unit itu, kebutuhan armada dalam kota sebanyak 468 unit. Kemudian dari jumlah 551 bus itu, 50 persennya bantuan bus listrik dari Kementerian Perhubungan," kata dia lagi.

Pembangunan layanan BRT di Kota Medan ini, ujar Iswar, merupakan keseriusan Wali Kota Medan Bobby Nasution berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan guna menciptakan moda transportasi perkotaan modern.

"Sebab kemajuan layanan transportasi di sebuah perkotaan merupakan salah satu tolok ukur kemajuan kota tersebut," katanya pula.

Pihaknya juga menyebut dengan disediakan layanan BRT oleh Kementerian Perhubungan, maka diharapkan masyarakat Kota Medan dapat mengubah kebiasaannya. Dari menggunakan alat transportasi pribadi kepada alat transportasi massal, sehingga masalah kemacetan yang terjadi di wilayah ibu kota Provinsi Sumut ini teratasi.

"Kita harapkan BRT menjawab kebutuhan masyarakat atas angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau dan tentunya tepat waktu," ujar Iswar.

Adapun 15 koridor layanan BRT kewenangan Pemko Medan, yakni: 1. Flamboyan-Jalan Hj Ani Idrus; 2. Terminal Amplas-Plaza Medan Fair; 3. Simpang Pemda-Plaza Medan Fair; 4. Terminal Amplas-Terminal Pinang Baris; 5. Terminal Amplas-Plaza Medan Fair; 6. Terminal Pinang Baris-Stadion Teladan; 7. Cemara-Stadion Teladan; 8. Simpang Hj Ani Idrus-Terminal Penumpang Bandar Deli; 9. Karya Wisata-Plaza Medan Fair; 10. Simpang Hj Ani Idrus-RS Imelda.

Kemudian, Koridor 11. Medan Labuhan-Simpang Hj Ani Idrus; 12. Delitua-Stasiun Kereta Api Bandar Khalipah; 13. Citraland Gamecity-RS Adam Malik; 14. RS Adam Malik-Plaza Medan Fair; 15. Terminal Pinang Baris-Terminal Amplas (ke Ringroad).

Sedangkan dua koridor kewenangan Pemprov Sumut, yaitu: 1. Stasiun Lubuk Pakam-Terminal Amplas; 2. Terminal Ikan Paus Binjai-Pusat Pasar Kota Medan.
Baca juga: Kemenhub akan beri bantuan dua unit BRT ke Pemkot Medan
Baca juga: Wali Kota Medan inginkan pembangunan BRT segera direalisasikan


Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023