Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung mengatakan bahwa akan ada penetapan tanggap darurat atas kejadian kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

"Saat ini laporan dari BPBD Kota Bandarlampung mengenai kejadian kebakaran di TPA Bakung sudah disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Sekretaris BPBD Provinsi Lampung Indra Utama saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.
 
Ia mengatakan bahwa akan ada penetapan status tanggap darurat selama 14 hari akibat kejadian tersebut.
 
"Penetapan status tanggap darurat selama 14 hari itu terhitung mulai 13-26 Oktober, dan ini masih dalam proses," katanya.
 
Dia menjelaskan berdasarkan perkembangan kejadian hingga Minggu (15/10) pukul 20:58 WIB. Untuk korban jiwa masih nihil sehingga penanganan pengungsi dan perlindungan, pencarian serta penyelamatan belum dilaksanakan.
 
"Berdasarkan data yang ada, luas lahan TPA Bakung yang mengalami kebakaran kurang lebih mencapai 4 hektare," ucapnya.
 
Ia mengatakan berdasarkan kondisi termutakhir dari kurang lebih total luas lahan TPA Bakung 14 hektare dengan area terbakar kurang lebih 4 hektare, hingga saat ini api belum dapat dipadamkan dan area terbakar makin meluas.
 
"Lalu ada pula kondisi terganggunya pernapasan di area sekitar. Sedangkan untuk kerugian ekonomi hingga sekarang belum ada," tambahnya.
 
Menurut dia, untuk kebutuhan mendesak yang diperlukan bila kondisi belum mengalami perubahan yakni dengan melakukan pemadaman dengan pesawat water bombing.
 
"Selain melakukan pemadaman dengan pesawat water bombing, akan ada juga permohonan bantuan logistik tambahan. Hingga sekarang ini BPBD Kota Bandarlampung bersama instansi terkait masih terus melakukan pemadaman," ujar dia.
 
Dia menjelaskan untuk penyebab kejadian kebakaran di TPA Bakung tersebut pihaknya masih belum menerima informasi selanjutnya.
 
"Penyebab kebakaran TPA Bakung ini, kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut," tambahnya.
 
Diketahui kronologis kebakaran tempat pembuangan akhir sampah terpadat di Provinsi Lampung yang berada di Jalan Tulung Buyut, Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB) terjadi pada Jumat (13/10) pukul 17:50 WIB. Awal titik area terbakar berada di posisi tengah TPA, dan kini terus menyebar hingga terakhir luas lahan terbakar mencapai 4 hektare serta menimbulkan asap tebal yang mencemari udara sekitar.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung sebut titik api kebakaran di TPA Bakung berbeda
Baca juga: BPBD Lampung siap bantu masker bagi masyarakat terdampak kebakaran TPA
Baca juga: Pemprov Lampung siap bantu padamkan kebakaran TPA Bakung

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023