korban masih dalam perawatan intensif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal penanganan anak perempuan yang menjadi korban kasus pernikahan dini berujung kekerasan dalam rumah tangga di Langkat, Sumatra Utara.

"Hasil koordinasi kami dengan tim UPTD PPA Kabupaten Langkat, diketahui korban masih dalam perawatan intensif dan anak korban yang masih bayi telah berada dalam pengasuhan keluarga atau kerabat korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Kasus ini mencuat setelah korban (15) yang merupakan istri terduga anak berkonflik hukum, B (17) mendapatkan luka bakar di seluruh tubuh akibat disulut api dengan bensin yang sebelumnya telah disiramkan ke tubuh korban.

Pasangan tersebut menikah di usia anak dengan melakukan pernikahan siri dan saat ini telah memiliki seorang anak usia tiga bulan. Sebelum hari kejadian, pasangan tersebut telah berpisah sementara selama satu pekan.

"Kami turut menyayangkan kejadian ini, terlebih karena pasangan suami istri tersebut sama-sama masih berusia anak," kata Nahar.

Baca juga: KemenPPPA pastikan penanganan perempuan korban KDRT di Langkat
Baca juga: Komnas Perempuan: Setiap jam, 3 perempuan Indonesia jadi korban KDRT


Kejadian bermula dari perseteruan korban dan anak berkonflik hukum di rumah saksi E (teman korban).

Pada hari Kamis (5/10), anak berkonflik hukum datang ke rumah saksi E untuk berjumpa dengan korban di belakang rumah saksi E.

Saat bertemu, keduanya terlibat pertengkaran dan korban kembali masuk ke dalam rumah saksi E.

Tidak lama berselang, anak berkonflik hukum meminta anak dari saksi E membelikan sebotol bensin yang sebagian dimasukkan ke dalam tangki motor milik anak berkonflik hukum, lalu sebagian lainnya dibawa anak berkonflik hukum masuk ke rumah saksi untuk disiramkan ke tubuh korban.

Anak berkonflik hukum lalu melemparkan rokok yang sedang dihisap ke arah korban hingga menyulut api.

Anak berkonflik hukum lalu kabur melarikan diri.

Akibatnya peristiwa itu, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, telinga kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

Baca juga: Organisasi perempuan kampanyekan penghapusan KDRT
Baca juga: Menteri PPPA serukan perempuan berani bersuara demi melawan KDRT
Baca juga: Pengamat ingatkan Polri lebih responsif terhadap perempuan dan anak

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023