Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rekening Bank (siMerak) sebagai upaya penyempurnaan layanan perbendaharaan daerah.
 
"Keunggulan aplikasi ini bisa membuat (laporan) dimana saja, bisa dikontrol, di-'list', di-'print', dicek sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Gubernur," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meresmikan peluncuran aplikasi siMerak di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
 
Heru menjelaskan, aplikasi siMerak memiliki sejumlah keunggulan yang bisa digunakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya, yakni fleksibilitas penggunaan aplikasi yang bisa digunakan dimana saja.
 
Selain itu, dengan sistem ini pengelolaan juga bisa dilakukan secara transparan karena pemantauan bisa dilakukan siapa saja.
 
"Jadi aplikasi ini khusus untuk bendahara saja, saat proses pencairan dia membuat rekening bisa kita ketahui," katanya.

Baca juga: DPRD: DKI harus benahi sistem keuangan dan serapan anggaran

Mereka bisa berada dimana saja ketika membuat (rekening) bersama dengan Bank DKI. "Mereka sudah mendapatkan izin juga dari Bank Indonesia dan lain-lain," kata Heru.
 
Pengembangan siMerak dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 222 terkait Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
 
Sistem ini menuntut perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, dari yang sebelumnya berorientasi alur dokumen menjadi aliran data dan informasi secara elektronik.
 
Heru juga mengapresiasi jajaran BPKD Provinsi DKI Jakarta yang telah melakukan penyempurnaan dan inovasi pada layanan perbendaharaan daerah sebagai penyempurnaan implementasi transaksi non-tunai yang sudah dimulai pada 2015.
 
Inovasi tersebut mulai dari penerbitan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara elektronik, penataan rekening perangkat daerah, pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rekening Bank (siMerak), sampai dengan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD).
 
Baca juga: Heru serahkan Raperda APBD 2024 sebesar Rp81,58 triliun ke DPRD DKI
 
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata usai meresmikan peluncuran aplikasi siMerak di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata menjelaskan, hingga saat ini DKI Jakarta menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang pengelolaan keuangan daerahnya dilakukan secara non-tunai.
 
Tempat lain, kata Michael, meskipun melakukan transaksi non-tunai, tetapi masih menggunakan uang persediaan.
 
"Kalau kita tidak, banyak kepala UKPD yang bapak-bapak yang dulunya pegang uang kas, sekarang semua dimasukin ke bank," ujar Michael.
 
Michael menyebutkan, BPKD DKI Jakarta terus berinovasi terhadap penatausahaan keuangan daerah. Salah satunya transformasi layanan perbendaharaan.
 
"Tadinya kalau bendahara dari Pulau Seribu mau ngurus SPD harus berlayar dulu dari Pulau Seribu ke Jakarta. Namun kini proses itu tidak dilakukan karena sudah ada solusinya secara elektronik, bekerjasama dengan Balai Sertifikat Elektronik," kata Michael.
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023