JAKARTA (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan perampok spesialis pembobol
brankas yang sedang melakukan aksinya
di sebuah perkantoran di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, awalnya polisi menyelidiki tiga laporan polisi yang diterima jajaran Polsek di Jakarta Selatan dengan modus operandi yang sama.

"TKP (tempat kejadian perkara) ada tiga," katanya kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Senin.

Baca juga: Perampok "pesta" minuman keras sebelum begal anggota TNI di Jaksel

Pertama, pada Jumat (6/10) pukul 03.30 di kantor PT MNJ Cabang Jakarta Selatan. Kedua, Senin (18/9) jam 03.00 di kantor PT BJU yang beralamat di Jalan Intan, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Ketiga, Senin (4/9) sekitar pukul 03.00 di seputar kantor PT Farat FT, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan," katanya.

Berangkat dari ketiga laporan tersebut, polisi menangkap lima pelaku, yakni HIS, ATP, JS, S dan MN yang diduga sudah melakukan aksi lebih dari lima kali.

"Ketika dilakukan pembuntutan dan berhasil dilakukan penangkapan ternyata para pelaku ini sedang melakukan aksinya kembali di salah satu perusahaan, yakni PT SHM yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," kata dia.

Bintoro mengatakan bahwa para pelaku dalam aksinya menyekap dan mengikat sekuriti di lokasi yang menjadi target mereka.

Kelima tersangka menjalankan aksinya sesuai dengan peran masing-masing, yakni tersangka HIS berperan mengikat tangan korban dengan tali dan selanjutnya membuka pintu gerbang lalu membongkar brankas. Selanjutnya tersangka ATP berperan membongkar brankas bersama HIS.

Baca juga: Sindikat perampok brankas diciduk di Jakarta Selatan

Kemudian tersangka JS menodong senjata "air softgun" jenis makarov kepada korban dan membongkar brankas. Lalu tersangka S berperan menodongkan senjata "air softgun" jenis makarov dan membongkar brankas, membantu dengan menggunakan linggis.

Sedangkan tersangka MN berperan menodongkan senjata "air softgun" jenis revolver dan pengawas situasi di lokasi.

Dari para tersangka, polisi menyita satu unit mobil, satu "air softgun" jenis revolver, dua "air softgun" jenis makarov, lima unit ponsel, obeng, linggis dan lakban.

Adapun kelima pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan. Para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023