Surabaya (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres berusia 40 tahun dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Kita semua harus menghormati keputusan MK," kata Emil di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin.

Putusan tersebut merespons permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Perkara yang dikabulkan oleh MK itu dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Emil menyatakan sikap menghormati dikabulkannya perkara tersebut merupakan upaya mendukung segala langkah yang sudah diputuskan oleh MK.

"Menghormati dalam praktik kita sebagai insan, harus mendukung. Menghormati otomatis mendukung," ujarnya.

Melihat dikabulkannya gugatan itu, Emil juga menyatakan terkait penentuan calon wakil presiden semuanya mengacu pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Diketahui, Partai Demokrat kini masuk ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.

Prabowo juga santer diisukan menggandeng Wali Kota Surakarta, juga anak sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun.

"Partai Demokrat sudah menyampaikan secara resmi, Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum partai yang menghormati konsensus dari partai koalisi dan capres sendiri, kami mengacu itu," katanya.

Untuk itu, Emil kembali menekankan bahwa dirinya tak memiliki kewenangan mengeluarkan pendapat soal penentuan pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Semua keputusan calon presiden dan calon wakil presiden ada di DPP," ucap Emil.

 

Pewarta: Abdul Hakim/Ananto Pradana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023