Belanja barang dan jasa pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, karena harus ada transparansi dan efisiensi
Surabaya (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengajak berbagai instansi pemerintah untuk mengedepankan transparansi dalam proses belanja barang dan jasa pada berbagai sektor usaha di wilayah setempat.

"Belanja barang dan jasa pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, karena harus ada transparansi dan efisiensi," ujarnya dalam siaran pers di Surabaya, Kamis.

Hal ini, kata dia, terutama karena produk domestik regional bruto (PDRB) Jatim terbesar berasal dari produksi rumah tangga sehingga pemerintah dan masyarakat dalam harus memberikan simbiosis mutualisme agar dapat saling menguntungkan serta menyejahterakan.

Selain itu, transparansi juga menjadi upaya pengawasan harga barang dan jasa yang kemudian mendongkrak kesejahteraan masyarakat menyediakan barang dan jasa tersebut.

Terbukti, sampai dengan 31 Agustus 2023, transaksi Pemprov Jatim termasuk kabupaten/kota melalui Platform Mbizmarket sebesar Rp211 miliar berasal dari 36.932 pesanan.

Transaksi besar ini di antaranya disumbang oleh pembangunan infrastruktur, pengadaan barang elektronik dan jasa kebersihan.

"Upaya transparansi ini menjadi atensi dari Pemprov Jatim, karenanya kami menyusun kebijakan E-purchashing sebagai alternatif dibuat lebih sederhana, seperti mengadopsi virtual payment dan ada government credit card," ucapnya.

"Jangan ada kongkalikong. Harganya harus merefleksikan fairness. Marginnya harus masuk akal. Ini akan memberdayakan ekonomi kerakyatan dan memberikan multiplier effect," tambah orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim melakukan beberapa terobosan terkait pengadaan untuk menunjang transparansi.

Seperti Kebijakan Gubernur Tentang Toko Daring Jatim Belanja Online (Jatim Bejo) dalam Peraturan Gubernur Jatim No. 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan PERGUB No. 76 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Toko Daring di Lingkungan Provinsi Jawa Timur, dan Surat Edaran Gubernur Jatim No.027/2337/022.1/2021 Tentang Pelaksanaan Program Jatim Bejo.

Wagub Emil juga memaparkan beberapa kebijakan e-purchasing Pemprov Jatim seperti penggunaan Marketplace dalam proses toko daring, meringkas Surat Pertangung Jawaban Keuangan (SPJ) pengadaan barang yang menggunakan e-purchasing, menambah metode pembayaran menggunakan virtual account.

Tak itu saja, Pemprov Jatim juga menambah fitur pinjaman bagi penyedia yang tergabung dengan Jatim Bejo memanfaatkan BPD Jatim, menambah batasan nominal pemanfaatan Ganti Uang (GU) dari Rp50 juta menjadi maksimal Rp200 juta, serta menambahkan Virtual Account/QRIS pada Prosedur Pengajuan pengadaan barang/jasa.

Baca juga: Pemprov Jatim optimistis kunjungan wisatawan naik saat akhir tahun

Baca juga: Wagub Jatim paparkan upayakan peningkatan ekonomi masyarakat desa

Baca juga: Gubernur dan Wagub Jatim pamit di akhir masa jabatan

 

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023