Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menawari putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk masuk dalam tim pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk Pilpres 2024.

"Nanti (kalau) saya bertemu Mas Gibran juga, nanti saya tanya Mas Gibran mau ikut nggak ke tim pemenangan Ganjar-Mahfud. Iya (atau) enggak-nya di Mas Gibran, kalau saya (niatnya) mengajak," kata Puan Maharani di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu.

Puan pun mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka masih merupakan kader PDI Perjuangan yang didukung hingga menjadi wali kota Surakarta.



"Mas Gibran itu kan PDI Perjuangan, wali kota (usungan) PDI Perjuangan. Jadi, ya, sudah biasa aja ketemu sama Mas Gibran," tambah Puan.

Dia menambahkan memang ada rencana melakukan pertemuan dengan Gibran Rakabuming Raka bersama dengan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden 2024 Arsjad Rasjid.

Sementara itu, terkait isu kepindahan Gibran ke Partai Golkar, Puan justru mempertanyakan kabar tersebut.

"Kayaknya baru isu, deh. Emangnya udah pindah?" tanya Puan.

Baca juga: Gibran tunggu koordinasi soal keterlibatannya di TPN Ganjar-Mahfud

Sehari sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka, Rabu, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Megawati menilai Mahfud merupakan sosok intelektual dan berpengalaman dalam mendampingi Ganjar Pranowo. Mahfud dinilai merupakan sosok yang memiliki pengalaman lengkap, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Mahfud juga merupakan "pendekar" hukum dan pembela rakyat kecil.

PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo dijadwalkan mendaftarkan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Kamis (19/10).

Baca juga: Hasto tegaskan Gibran tetap kader PDIP

KPU membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres di Jakarta, pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Mahfud bantah ada konflik kepentingan terkait bakal cawapres
 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023