Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan perluasan kewenangan Komisi Yudisial tidak semestinya menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Untuk perluasan wewenang tersebut, Yusril meminta agar pihak Komisi Yudisial mengajukannya dalam revisi undang-undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. "Silahkan saja diajukan melalui revisi undang-undang," kata Yusril usai menghadiri pembacaan putusan sengketa kewenangan lembaga negara di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang Komisi Yudisial antara lain materi permasalahan yang sudah dianggap tidak relevan saat ini dan hanya menyangkut tentang masalah pencalonan hakim agung. "Kenyataannya mereka sudah mencalonkan hakim agung secara normal," tutur Yusril. Pada Februari 2006 KY mengajukan usulan dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang seleksi ulang hakim agung yang selama ini memicu pro-kontra dan menyulut konflik antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Draf Perppu tersebut berjudul Draf Rancangan Perppu tentang Perubahan Atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Draf Perppu tersebut merupakan perbaikan terhadap UU KY yang sekarang yang dianggap menghambat eksistensi dan kinerja KY. Draf tersebut memperbaiki enam pasal dalam UU No22 Tahun 2004 tentang KY dan menambahkan tiga pasal baru. Pasal yang diperbaiki tersebut antara lain, Pasal 14 dan 14A dalam draf Perppu itu mengatur tentang perpanjangan masa pensiun hakim agung bagi yang telah berumur 65 tahun yang tidak boleh diperpanjang sendiri oleh MA tanpa melalui proses seleksi oleh KY. Pada pasal 14 ayat 1 butir kelima disebutkan semua hakim agung yang masuk usia pensiun, yang akan diperpanjang masa kerjanya wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh KY untuk mengetahui prestasi kerja luar biasa, integritas moral, profesionalitas dan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah. Draf Perppu itu juga diatur kembali tentang Susunan Majelis Kehormatan saat ini yang merupakan kesempatan terakhir bagi hakim yang dijatuhkan sanksi juga diusulkan untuk diubah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006