tolong patuhi aturan
Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyerukan supaya mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa di masa mendatang untuk mematuhi peraturan dan tidak menimbulkan kerusakan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada mahasiswa, dan saya imbau kalau berdemonstrasi besok-besok lagi, tolong patuhi aturan,” kata Karyoto di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat malam.

Ia menyoroti beberapa aturan, seperti batas waktu demonstrasi pukul 18.00 WIB yang dilanggar saat unjuk rasa oleh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berbagai universitas di jalan tersebut sebelumnya.

Unjuk rasa mahasiswa yang melebihi batas waktu tersebut kemungkinan adalah karena anggota BEM baru mulai berkumpul ke lokasi aksi pada pukul 16.00 atau 16.00, kata dia.

Selain itu, pengunjuk rasa juga membakar ban. Ia mengatakan hal tersebut tidak patut dilakukan oleh mahasiswa karena dapat menyebabkan polusi di Ibu Kota

“Padahal kita sudah bersusah payah memasang water mist di gedung-gedung tinggi, mahasiswa malah melakukan hal-hal yang tidak perlu seperti itu,” kata dia.

Karyoto menegaskan, kepolisian akan mengutamakan cara-cara persuasif untuk menjaga suasana demonstrasi tetap kondusif, dan hanya akan mengambil tindakan terukur jika dibutuhkan.

“Daripada ada pembubaran paksa, kan lebih tidak baik, karena ada water cannon, gas air mata, hingga langkah yang lebih keras lagi,” ujarnya.

Ia juga meminta mahasiswa yang sudah menjalankan haknya berunjuk rasa untuk menghargai hak masyarakat lainnya dengan mematuhi batas waktu penyampaian pendapat, sehingga jalan yang ditutup untuk mengakomodasi perhimpunan demonstrasi dapat segera dibuka.

Pengunjuk rasa yang berasal dari berbagai universitas mulai berhimpun di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha sekitar pukul 15.30 WIB untuk melakukan aksinya. Massa menggunakan jaket almamater berwarna universitas masing-masing dan bendera bertuliskan nama BEM tiap universitas yang hadir.

Aksi mahasiswa tersebut dilakukan untuk meluapkan kekecewaan terhadap pemerintah, khususnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini yang dianggap melanggengkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Setelah demonstrasi sempat memanas, terutama saat beberapa mahasiswa sempat berusaha menembus batas polisi dan saat 15 mahasiswa pengunjuk rasa dibebaskan pihak kepolisian dalam dua waktu berbeda pada pukul 18.30 WIB dan 19.00, pengunjuk rasa membubarkan diri sekitar pukul 19.45 WIB.

Baca juga: KSP terima 13 tuntutan aliansi BEM SI

Baca juga: Belasan mahasiswa BEM yang diamankan saat demo putusan MK dibebaskan

Baca juga: Peserta demo aliansi BEM SI yang ditangkap telah dibebaskan

​​​​

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023