Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mengatakan ada skala urgensi sehingga pihaknya menggelar rapat pleno terkait revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada) di tengah masa reses, yang salah satunya terkait memajukan jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September.

"Hari ini, ada skala urgensi, Badan Legislasi berdasarkan izin dari pimpinan DPR melaksanakan rapat terkait dengan rencana revisi UU Pilkada yang secara klaster revisi-nya itu; pertama, itu terkait dengan memajukan jadwal pilkada yang seyogianya di November, ditarik ke September, pelantikan pun ditarik ke Januari," kata Herman ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menyebut rapat pleno tersebut, juga membahas ihwal penyesuaian terhadap pasal-pasal yang sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yakni terkait dengan pemilu, fungsi, dan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Yang ketiga tadi; mandatori keuangan untuk pelaksanaan pilkada karena ini kan rangkaiannya masih berdekatan dengan rangkaian pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: Usulan majukan jadwal Pilkada bisa ubah norma UU

Baca juga: MK tolak permohonan Bupati dan Wabup Talaud soal UU Pilkada


Menurut dia, revisi UU Pilkada menyangkut rencana memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 perlu dicermati secara seksama dengan mempertimbangkan sejumlah aspek terkait. Di antaranya, jarak waktu dimajukan-nya Pilkada 2024 dengan rangkaian tahapan Pemilu 2024.

"Yang kedua, tentu secara teknis juga harus dipertimbangkan juga atas hasil perhitungan kursi sebagai bahan untuk bisa memajukan para kandidat pilkada. Ini juga harus dihitung betul, timeline-nya supaya tidak menumpuk antara timeline pilkada dengan timeline pemilu

Termasuk, lanjut dia, mencermati jarak waktu jadwal dimajukan-nya Pilkada 2024 dengan jadwal pelantikan anggota DPR. "Apakah ini juga menumpuk antara pelantikan yang dilakukan oleh KPU untuk DPR RI, DPRD dengan rencana pelantikan untuk pilkada? Ini kan juga satu rangkaian. Oleh karena itu juga masih banyak pertimbangan," tuturnya.

Dia menilai penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada itu perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat.

"Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh Panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidang yang akan datang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Namun, sebetulnya menurut hemat saya ya kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya Perppu. Perppu akan lebih cepat," ujar dia.

Sebelumnya, Rabu (20/9), Komisi II DPR RI bersama Pemerintah akan membahas lebih lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), khususnya soal memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September.

"Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Pegiat pemilu: Perlu revisi UU Pilkada terkait badan peradilan khusus

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025, sebab akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif sebagai hasil dari Pilkada 2024.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya," kata Tito.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023