Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sejumlah 52 RUU tersebut meliputi 25 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Barat.

"Rapat hari ini di agendakan untuk mendengarkan secara lebih detail terkait hasil penyempurnaan draf 52 RUU Kabupaten/Kota yang telah disesuaikan dengan masukan pengusul RUU dan anggota pada rapat sebelumnya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ichsan Soelistio saat memimpin jalannya rapat.

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan mewakili pihak pengusul 52 RUU Kabupaten/Kota pada Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Jawa Barat, Banten, dan DIY itu mengatakan bahwa hasil kajian harmonisasi dari Baleg DPR RI menunjukkan perlu adanya beberapa perbaikan pada aspek teknis RUU tersebut.

"Sementara berdasarkan aspek substansi sudah sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan secara garis besar telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Heri.

Untuk itu, lanjut dia, hanya diperlukan beberapa penyempurnaan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Baca juga: Komisi II DPR bentuk Panja pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota

Baca juga: Komisi II DPR harap 27 RUU Kabupaten/Kota jawab kebutuhan hukum

Baca juga: Wamendagri: Pemerintah minta 27 RUU Kabupaten/Kota tak diperluas


"Komisi II berdasarkan hasil telaah antara tenaga ahli dapat menerima hasil kajian terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 52 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota untuk selanjutnya akan kami bawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut dan pengambilan keputusan akhir sebagai usul inisiatif DPR," ucap dia.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Guspradi Gaus mengingatkan bahwa terdapat koridor yang disepakati antara Komisi II DPR dengan Pemerintah dalam melakukan penyesuaian Undang-Undang Kabupaten/Kota yang masih mempergunakan alas hukum pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) untuk diselaraskan dengan undang-undang yang berlaku.

"Pertama, tidak boleh merubah nama provinsi, tidak boleh menuntut daerah istimewa, dan juga tidak boleh menuntut daerah khusus. Hanya itu yang dilakukan kesepakatan,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, terkait aspek kearifan lokal juga diberikan apresiasi pada RUU Kabupaten/Kota asalkan tidak berdampak pada masalah keuangan, dan lain sebagainya.

Untuk itu, dia menekankan perlunya sinkronisasi antara perumusan RUU Kabupaten/Kota dengan 20 Undang-Undang tentang Provinsi yang telah lebih dulu diundangkan oleh DPR.

"Sekarang yang kita bahas ini adalah RUU Kabupaten/Kota di provinsi yang bersangkutan. Artinya, yang diminta kepada Tenaga Ahli juga kepada pimpinan Komisi II agar harus ada sinkronisasi, harus ada korelasi harus sesuai dengan Rancangan Undang-Undang di provinsi yang bersangkutan, jangan sampai bertabrakan antara Undang-Undang Kabupaten/Kota dengan induknya yaitu provinsi-nya," tutur anggota Komisi II DPR RI itu.

Terkait masukan-masukan anggota Panja harmonisasi 52 RUU Kabupaten/Kota Baleg DPR RI tersebut, Ichsan menuturkan pihaknya akan melengkapi dalam laporan dan perbaikan naskah draf 52 RUU Kabupaten/Kota guna diambil keputusan pada masa sidang DPR RI berikutnya.

"Kita perbaiki dulu semuanya, kita buat naskah-nya lagi, jadi disiapkan semuanya sebelum reses untuk disampaikan kepada anggota Panja semuanya sehingga nanti anggota punya waktu untuk membacanya sehingga nanti setelah reses masuk (masa) sidang berikutnya kita bisa masuk ke pleno," kata Ichsan mengakhiri rapat.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024