RPJPN 2025-2045 ini adalah sangat strategis karena ini pada posisi ada transisi atau peralihan kepemimpinan, entah nanti itu dari tiga pasangan calon (capres-cawapres) ini siapa yang akan unggul
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 strategis karena bergulir di tengah tahun politik jelang Pemilu 2024.

“RPJPN 2025-2045 ini adalah sangat strategis karena ini pada posisi ada transisi atau peralihan kepemimpinan, entah nanti itu dari tiga pasangan calon (capres-cawapres) ini siapa yang akan unggul,” kata Firman.

Hal itu disampaikan-nya melalui sambungan virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "RUU RPJPN Dianggap Mendesak untuk Keberlanjutan Pembangunan" dipantau secara daring melalui YouTube TVR Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menyebut bahwa RPJPN yang akan menjadi panduan aturan hukum untuk melaksanakan rencana pembangunan selama 20 tahun ke depan itu harus dapat menyesuaikan terhadap visi-misi tiga pasangan capres-cawapres yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

"Setelah RPJPN itu nanti disusun oleh DPR, karena surpres (surat presiden) sudah ada di DPR, dalam pelaksanaan lanjutan ke depan, maka Bappenas harus bisa mulai merancang apa kira-kira rencana pembangunan yang akan dilakukan per lima tahun oleh para calon presiden dan wakil presiden. Ini bisa dilihat daripada visi-misi," ujarnya.

Baca juga: Deputi KSP: RPJPN 2025-2045 jaga kesinambungan pembangunan

Baca juga: Bappenas: Parpol dan Capres/Cawapres Harus Susun Program Berdasarkan RPJPN dan RPJMN


Misalnya, kata dia, dengan melihat fokus yang diberikan oleh tiga pasangan capres-cawapres selama lima tahun ke depan. "Sehingga regulasi selama lima tahun nanti akan mengawalnya, kalau mungkin ada yang kurang sempurna atau kurang mendukung maka undang-undang itulah yang tentunya akan kami sesuaikan. Kalau mungkin ada konsep-konsep menjadi pembangunan yang mungkin belum ada aturan undang-undang atau belum ada regulasi-nya, maka Bappenas juga akan mengusulkan,” tuturnya.

Hal tersebut, lanjut dia, menjadi penting karena akan terkait dengan regulasi-regulasi yang nantinya dibuat sehingga target legislasi ke depan sinkron antara kebutuhan hukum dengan rencana pembangunan.

“Ini adalah untuk mengatasi ketika di dalam proses pelaksanaan pemerintahan dengan pimpinan baru karena transaksi ini, jangan sampai antara dasar aturan hukum dengan rencana kerja sesuai visi-misi calon presiden tadi itu tidak sesuai,” ujarnya.

Firman juga menilai RUU RPJPN 2025-2045 strategis karena akan menjadi landasan dalam menyongsong Indonesia Emas sehingga dalam penyusunannya harus mengedepankan langkah preventif terhadap sejumlah isu, salah satunya adalah terkait dinamika global.

"Kemudian juga kemajuan teknologi, kemudian adanya tren terhadap masalah yang terkait dengan kearifan lokal, kemudian juga tren yang terkait dengan adanya bonus demografi. Ini juga harus menyesuaikan semua terhadap masalah rencana pembangunan yang akan dilakukan," ucapnya.

Baca juga: Puan: UU RPJPN 2025-2045 salah satu agenda strategis ke depan

Baca juga: Capres-cawapres harus pahami rencana pembangunan Indonesia Emas 2045


Terakhir, dia mengingatkan karena momentum RUU RPJPN 2025-2045 bergulir di tahun politik maka dalam penyusunan harus mengedepankan pula sikap kehati-hatian.

"Karena waktunya adalah sangat singkat karena ini sudah masuk di dalam tahun politik, dalam penyusunan tidak boleh emosional, tidak boleh mengendapkan kepentingan ego politik, tapi kita harus rasional. Kita harus melihat bahwa undang-undang ini dalam menjadi salah satu ujung tombak keberhasilan bangsa dan negara, siapa pun presidennya," kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023