Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebutkan muncul usulan agar Sukabumi dimasukkan ke dalam kawasan aglomerasi pada Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Ada usulan Sukabumi itu dimasukkan juga karena menjadi satu kesatuan karena mengantisipasi perkembangan kota ke depan," kata Awiek, sapaan karibnya, ditemui di sela rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menyebut bahwa pada rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ muncul sejumlah wilayah untuk masuk dalam kawasan aglomerasi.

Meski demikian, kata Awiek, usulan yang ada itu tidak bisa masuk dalam RUU DKJ karena penentuan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi merupakan ranah kewenangan pemerintah untuk mengaturnya melalui peraturan pemerintah (PP).

"Usulan yang ada itu tidak bisa masuk dalam undang-undang karena kawasan aglomerasi, daerah mana saja yang masuk, itu diatur aturan teknis oleh pemerintah," katanya.

Adapun, lanjut dia, berdasarkan peraturan pemerintah kawasan aglomerasi itu meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, hingga Cianjur atau Bodetabekpunjur.

Sebelumnya saat rapat panja RUU DKJ, anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan mengusulkan agar Sukabumi masuk ke dalam kawasan aglomerasi RUU DKJ, mengikuti Cianjur yang masuk dalam kawasan aglomerasi.

Dia mengatakan bahwa selain telah tersedianya jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Sukabumi juga merupakan kawasan pabrik dan pemasok air mineral.

"Memang Cianjur itu sebetulnya enggak terlalu jauh, mungkin itu hanya kawasan resapan, tetapi kawasan ekonomi penyangganya dari Sukabumi, kalau mau ya sampai ke Sukabumi sekalian, mungkin itu jadi salah satu pertimbangan," ujar Heri saat rapat.

Heri juga menilai Sukabumi memenuhi program dan kegiatan untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di kawasan aglomerasi, yang berdasarkan aturan minimal mencakup transportasi pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan pengelolaan air minum.

Untuk itu, dia mengusulkan agar Sukabumi ikut dipertimbangkan masuk kawasan aglomerasi dalam RUU DKJ guna mempertimbangkan perkembangan kota ke depannya.

"Jadi saya pikir mungkin bisa masuk ke sana, termasuk kawasan aglomerasi, kalau dipersiapkan ini tidak ada salahnya. Dari pada nanti terjadi, mau merubah lagi repot lagi, lebih baik diperpanjang, diperluas cakupannya. Kalau cakupannya lebih diperluas kan lebih baik," kata dia.

Baca juga: DPR dan pemerintah setujui Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk Presiden

Baca juga: Wakil Ketua Baleg sebut aglomerasi DKJ tak mungkin dipimpin gubernur

 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024