"Iya, jadi program Jaksa Garda Desa ini adalah amanah Presiden. Mulai dari Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi bahkan kejaksaan negeri di setiap kabupaten/kota diwajibkan untuk mengawal pembangunan di desa bersama pemerintah,"
Mataram (ANTARA) - Pihak kejaksaan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berkomitmen untuk mengawal pembangunan desa yang bertujuan mendukung geliat perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kesepakatan kerja sama program Jaksa Garda Desa yang ditandatangani Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh bersama Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi di Mataram, Selasa.

"Iya, jadi program Jaksa Garda Desa ini adalah amanah Presiden. Mulai dari Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi bahkan kejaksaan negeri di setiap kabupaten/kota diwajibkan untuk mengawal pembangunan di desa bersama pemerintah," ujar Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh.

Pada penerapan di lapangan, jelas dia, kejaksaan akan memberikan pendampingan khusus kepada pemerintah desa dalam hal pengelolaan anggaran, baik yang berkaitan pekerjaan fisik, pengadaan barang dan jasa, serta pengembangan sumber daya masyarakat desa.

"Jadi, semua fungsi bidang kami kerahkan untuk mengawal program ini berjalan sesuai tujuan," ucap dia.

Selain itu, Nanang menyampaikan bahwa tujuan mengawal pembangunan desa ini untuk mencegah terjadinya persoalan hukum pidana.

"Jadi, kalau ada persoalan (hukum pidana), diupayakan agar dapat diselesaikan di tempat, tanpa harus ditingkatkan ke proses hukum," katanya.

Sementara, Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyambut adanya program ini dengan cukup antusias. Menurut dia, pemerintah akan terbantu dalam mewujudkan program pembangunan yang dimulai dari desa tersebut.

"Program ini 'rekan' yang baik untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Agar afirmasi pemerintah, dukungan anggaran dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Lalu Gita.

Dengan adanya program ini, pemerintah juga merasa terbantu dalam upaya peningkatan sumber daya manusia, khususnya yang berada di pemerintah desa.

"Jadi, melalui pendampingan dan sosialisasi dari kejaksaan ini akan membantu pemerintah desa tidak melakukan maladministrasi dan tidak berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023