"Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Wilayah DJBC Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di wilayah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara,"
Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku memusnahkan ribuan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan.

"Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Wilayah DJBC Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di wilayah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara," Kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Maluku Djaka Kusmartata, di Ambon, Rabu.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 198.915 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM), dimana Kantor wilayah DJBC Maluku sebanyak 97.779 batang, kantor Bea Cukai Ambon 101.136 batang.

Minimal Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 104,4 liter, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau liquid Vape sebanyak 51 botol, Tembakau Iris 47,95 kg dari kantor Bea Cukai Ambon, serta berbagai barang kiriman yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai dengan total potensi kerugian negara senilai Rp130.9 juta.

Ia mengatakan, jenis pelanggaran cukai atas hasil tembakau dan MMEA tersebut adalah penyalahgunaan pita cukai yang merupakan bukti pelunasan cukai kepada negara.

Hasil tembakau dan MMEA tersebut dijual melalui toko dan warung sederhana dengan harga yang sangat murah.

Ironisnya banyak pemilik toko dan warung yang tidak memahami ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, sehingga tidak mengetahui bahwa rokok dan MMEA yang dijual adalah melanggar ketentuan penggunaan pita cukai serta cara pelekatannya.

"Belum lagi ditambah kerugian non finansial, mengingat pelanggaran cukai ini tentunya juga akan Berdampak pada kesehatan masyarakat, akibat mengkonsumsi rokok dan MMEA yang diproduksi tanpa melalui standar kualitas," katanya.

Kegiatan yang dilakukan , katanya menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Wilayah DJBC Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku dan Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara.

"Melalui sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan* acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku," ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023